Terkini
Memuat berita terkini...


Diduga Keroyok Wartawan Saat Liputan Obat Daftar G, 10 Orang Dilaporkan ke Polsek Rawalumbu, Oknum Aparat Turut Disebut

ELANG SUMUT I BEKASI KOTA -- Seorang wartawan media online http://RadarEkonomi.com berinisial JG (52) melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan, perampasan, dan penganiayaan yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (09/10/2026) sekira pukul 18.15 WIB. Korban diduga dikeroyok oleh kurang lebih 10 orang, dipukul, ditendang, dipaksa membuka baju (ditelanjangi), serta dirampok uang dan telepon genggamnya saat sedang melakukan peliputan dugaan transaksi obat daftar G.
Lokasi kejadian berada di wilayah hukum Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Saat ini korban telah membuat laporan resmi di Polsek Rawalumbu guna proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan korban, para terduga pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan menggunakan tangan kosong dan sebuah selang air yang diduga telah disiapkan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka fisik.

Hal itu diperkuat dengan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit di Rawa Lumbu Nomor: 1/X/VER/RSL/2026 tanggal 09/10/2026 yang ditandatangani oleh dr. Iswati. Dalam dokumen medis tersebut disebutkan korban mengalami luka robek di bagian dalam bibir atas, lebam di dada bawah kanan dan kiri, bengkak pada kepala bagian atas dan kedua mata, luka pecah pada bibir atas, serta luka memar pada kedua rusuk dan punggung.

Jumlah terduga pelaku sekitar 10 orang. Salah seorang saksi di lokasi yang berprofesi sebagai pedagang kopi menyebut di antara pelaku diduga terdapat oknum aparat TNI. Saksi tersebut rencananya akan dipanggil penyidik Polsek Rawalumbu untuk dimintai keterangan. Hingga berita ini diturunkan, identitas para pelaku masih dalam proses penyelidikan dan belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Rawalumbu terkait motif penganiayaan.

Pelaporan korban didampingi oleh Ketua Umum DPN CAPA (Cendekiawan Anak Pahlawan) Dewi Nuri Bintarti, S.Pd. Pihaknya mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap wartawan, terlebih saat menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"CAPA mengecam keras segala bentuk kekerasan, apalagi jika benar melibatkan oknum aparat yang berkolaborasi dengan pihak lain. Kami mendesak Kapolres Metro Bekasi Kota dan Kapolsek Rawalumbu untuk bertindak profesional, segera mengamankan terduga pelaku dan melakukan gelar perkara secara terbuka dan transparan," tegas Dewi Nuri Bintarti.

Ia menambahkan, DPN CAPA akan mengirimkan pengaduan masyarakat (Dumas) resmi dan mendampingi korban untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan serta melakukan visum pembanding di RS Polri guna memperkuat alat bukti.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 368 KUHP tentang perampasan, serta Pasal 18 ayat (1) UU Pers tentang menghalang-halangi tugas jurnalistik. Aparat penegak hukum diharapkan bekerja sesuai asas praduga tak bersalah dan profesionalisme.

(Redaksi)