Oleh: Josef Herman Wen
ELANG SUMUT I JAKARTA -
Sejak hari Kamis lalu (15/10/2026) dibahas luas di ruang publik oleh berbagai media, juga oleh para pengamat— baik yang beneran maupun yang dadakan— terkait perombakan kabinet yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Total ada 9 orang dilantik di istana. Ada 4 orang Wamen dan 3 orang Kepala Badan. Tetapi, saya tidak ingin membahas 7 pejabat tinggi ini.
Yang mau saya soroti adalah 2 pejabat tinggi militer di tubuh TNI.
Mereka adalah, Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang bertukar posisi dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
Pasca pelantikan hari Kamis itu, Jenderal Maruli sekarang menjadi Wakil Panglima TNI, Jenderal Tandyo menjadi KASAD.
Dan, Jenderal Maruli tidak hanya sebagai Wakil Panglima TNI, namun juga merangkap jabatan sipil sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil (BNPPDT).
Jabatan BNPPDT ini penting, tetapi sejauh ini luput dari perhatian para pengamat terkait pergeseran-pergeseran jabatan di lingkungan TNI ini. Lain waktu saya bahas soal ini.
Para pengamat itu— baik yang beneran (mereka langganan jadi nara sumber di berbagai ๐ฑ๐ฐ๐ฅ๐ค๐ข๐ด๐ต), maupun yang dadakan (para netizen di berbagai status maupun kolom komentar)— sibuk menganalisis dan berkomentar tentang segera pensiunnya Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Para pengamat ini malah dengan yakin menganalisis kalau Jenderal Tandyo yang akan menggantikan Jenderal Agus sebagai Panglima TNI. Sebabnya, fakta bahwa Tandyo lah yang diposisikan sebagai KASAD untuk memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat 4 UU TNI.
Ayat terkait saya kutip persis: “Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ๐ฑ๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐ ๐ฑ๐ถ๐ท๐ฎ๐ฏ๐ฎ๐ ๐๐ฒ๐ฐ๐ฎ๐ฟ๐ฎ ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ด๐ฎ๐ป๐๐ถ๐ฎ๐ป oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐๐ฒ๐ฑ๐ฎ๐ป๐ด atau ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐ป๐ฎ๐ต ๐บ๐ฒ๐ป๐ท๐ฎ๐ฏ๐ฎ๐ sebagai Kepala Staf Angkatan."
Kalau memang Maruli yang mau dijadikan Panglima TNI— demikian analisis mereka— ya, langsung saja Maruli yang sudah KASAD dibuatkan Supres-nya untuk ๐ง๐ช๐ต-๐ข๐ฏ๐ฅ-๐ฑ๐ณ๐ฐ๐ฑ๐ฆ๐ณ ๐ต๐ฆ๐ด๐ต ke Komisi 1 DPR-RI.
Ngapain muter-muter pakai dijadikan Wakil Panglima TNI segala?
Jadi, ๐ณ๐ข๐ต๐ช๐ฐ ๐ฅ๐ฆ๐ค๐ช๐ฅ๐ฆ๐ฏ๐ฅ๐ช para pengamat ini adalah: Oleh sebab Jenderal Agus Subiyanto segera pensiun, maka sebagai penggantinya Presiden Prabowo mempersiapkan salah satu dari kedua perwira tinggi bintang empat dari matra AD yang baru dilantik hari Kamis kemarin itu.
Kalau ๐ณ๐ข๐ต๐ช๐ฐ ๐ฅ๐ฆ๐ค๐ช๐ฅ๐ฆ๐ฏ๐ฅ๐ช semacam ini kita tempatkan pada ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐๐ฝ๐ฒ๐ธ๐๐ถ๐ณ ๐๐ฎ๐ธ๐๐, kita akan melihatnya dengan cara lain.
Pertanyaan fundamentalnya adalah: Seberapa segera Jenderal Agus Subiyanto akan pensiun?
****
Soal kapan Jenderal Agus Subiyanto pensiun, harus mengikuti aturan yang ada.
Aturan itu judulnya (saya kutip persis): UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESTA NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2OO4 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA.
Masih ingat kan berbagai demonstrasi dan protes publik urusan revisi UU TNI 34/2004 antara Januari-Februari tahun 2025 lalu?
Yang eksesnya adalah penyiraman air keras ke muka Andrie Yunus dari LSM KontraS (yang cara-cara protesnya dinilai sangat menghina marwah tentara)
Nah, UU TNI (hasil revisi tahun 2025) itu, pada Pasal 53 ayat 2, menetapkan batas usia pensiun normal (atau reguler) bervariasi mengikuti jenjang kepangkatan.
Usia pensiun 55 tahun bagi Bintara dan Tamtama; Usia pensiun 58 tahun bagi perwira s/d pangkat Kolonel; Usia 60 tahun bagi perwira tinggi Bintang 1; Usia 61 tahun bagi perwira tinggi Bintang 2; Usia 62 tahun bagi perwira tinggi Bintang 3.
Sedangkan untuk perwira tinggi Bintang 4 diatur pada Pasal 53 ayat 4. Batas usia pensiun reguler mereka kini diperpanjang dari 58 tahun ๐บ๐ฒ๐ป๐ท๐ฎ๐ฑ๐ถ ๐ฒ๐ฏ ๐๐ฎ๐ต๐๐ป, serta dapat diperpanjang maksimal 2 kali 1 tahun melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Dengan begitu, maksimal dinas aktif bagi perwira tinggi Bintang 4 adalah sampai usia 65 tahun (dengan perpanjangan dari Presiden RI)
Ringkasnya, bagi perwira tinggi Bintang 4, batas ๐๐๐ถ๐ฎ ๐ฝ๐ฒ๐ป๐๐ถ๐๐ป ๐ฟ๐ฒ๐ด๐๐น๐ฒ๐ฟ adalah 63 tahun, batas ๐๐๐ถ๐ฎ ๐ฝ๐ฒ๐ป๐๐ถ๐๐ป ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐ฝ๐ฎ๐ป๐ท๐ฎ๐ป๐ด๐ฎ๐ป adalah 65 tahun.
Mari kita terapkan rumusan ini ke dalam biodata Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Yang lahir pada 5 Agustus 1967, sehingga saat ini berusia 59 tahun.
Kalau pakai aturan lama (UU TNI 34/2004), seharusnya Jenderal Agus sudah efektif pensiun sejak 5 Agustus 2025, saat dia genap berusia 58 tahun.
Betul, sudah lebih dari setahun lalu pensiunnya. Kok saat ini Jenderal Agus belum pensiun?
Sebab, dengan aturan baru (UU TNI 3/2025), Jenderal Agus Subiyanto baru pensiun pada bulan Agustus tahun 2030. Sisa masa dinas regulernya masih 4 tahun lagi!
Kalau masih 4 tahun lagi Jenderal Agus Subiyanto duduk di posisi Panglima TNI (secara aturan), maka yang luput dari analisis para pengamat itu adalah alasan mengapa Jenderal Agus perlu dipensiun dini, sehingga segera bisa digantikan dengan KASAD Jenderal Tandyo— agar cocok dengan analisis mereka.
Begitu kan logikanya? Jadi, apa dong alasannya Jenderal Agus Subiyanto perlu dipensiun dini?
Yang tahu hanya Tuhan YME dan Presiden Prabowo Subianto— yang berwenang menerbitkan Supres soal siapa Panglima TNI pengganti Jenderal Agus Subiyanto ke Komisi 1 DPR-RI.
Kita tunggu saja kapan Supres itu akan dibacakan oleh nyonya Puan Maharani, atau c/o, oleh ๐ต๐ฉ๐ฆ ๐ฑ๐ณ๐ฆ๐ด๐ช๐ฅ๐ฆ๐ฏ๐ต'๐ด ๐ฑ๐ฐ๐ญ๐ช๐ต๐ช๐ค๐ข๐ญ ๐ฑ๐ญ๐ข๐บ๐ฎ๐ข๐ฌ๐ฆ๐ณ, tuan Sufmi Dasco.
****
Soal apakah Jenderal Tandyo Budi Revita yang akan menjadi Panglima TNI berikutnya, saya kira Presiden Prabowo Subianto paham betul perihal tradisi dan pola rotasi antar angkatan di tubuh TNI.
๐๐ฏ ๐ฎ๐บ ๐ฐ๐ฑ๐ช๐ฏ๐ช๐ฐ๐ฏ, ๐๐ฆ๐ฏ๐ฆ๐ณ๐ข๐ญ ๐๐ข๐ฏ๐ฅ๐บ๐ฐ ๐ฉ๐ข๐ด ๐ฐ๐ฏ๐ฆ ๐ง๐ข๐ต๐ข๐ญ ๐ด๐ฉ๐ฐ๐ณ๐ต๐ค๐ฐ๐ฎ๐ช๐ฏ๐จ ๐ช๐ฏ ๐ต๐ฆ๐ณ๐ฎ๐ด ๐ฐ๐ง ๐ฒ๐ถ๐ข๐ญ๐ช๐ง๐ช๐ค๐ข๐ต๐ช๐ฐ๐ฏ๐ด. Yaitu, dia lulusan Akmil 1991, seangkatan dengan Jenderal Agus Subiyanto.
Presiden Prabowo pasti tidak ingin merusak tradisi ๐ฆ๐ด๐ฑ๐ณ๐ช๐ต ๐ฅ๐ฆ ๐ค๐ฐ๐ณ๐ฑ๐ด di tubuh TNI dengan menjadikan dua sosok perwira tinggi dari angkatan yang sama, secara berturutan, duduk di puncak karir sebagai TNI-1.
Dengan menjadikan Tandyo (Akmil '91) menggantikan Agus (Akmil '91) sebagai Panglima TNI, niscaya keharmonisan dalam ๐ฝ๐ผ๐น๐ฎ ๐ฟ๐ผ๐๐ฎ๐๐ถ ๐ฎ๐ป๐๐ฎ๐ฟ ๐ฎ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐๐ฎ๐ป di TNI akan terdistorsi serius. Sangat serius!
Presiden Prabowo paham banget soal beginian. Dan, dia tidak akan gegabah.
-JHW, Tegalrejo, 17 Oktober 2026
(REL)