LEBAK - ELANG SUMUT - Armada truk tronton Isuzu Giga B 9803 zT bermuatan kayu log bulat yang diduga overload dan melanggar jam operasional, terpantau melintas di Jalan Maulana Hasanudin, Kabupaten Lebak, Selasa (14/10/2026).
Dari hasil pantauan Tim Investigasi Elang Sumut,AMTV Banten di lapangan, truk berwarna putih bermuatan kayu log yang ditumpuk tinggi melebihi bak, melintas di luar ketentuan jam operasional angkutan barang yang berlaku di wilayah Lebak.
Saat dikonfirmasi di lokasi, sopir truk mengaku tidak mengetahui adanya aturan jam operasional tersebut.
"Gak tau pak soal jam operasional, saya cuma disuruh jalan saja," ujar sopir singkat kepada tim investigasi.
Muatan kayu yang menggunung tinggi tersebut dinilai tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, tetapi juga berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.
Tim Investigasi kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai mandor di kawasan tersebut. Salah seorang bernama Misno yang disebut sebagai mandor di kawasan Cimarga, Kampung Cicae, saat dihubungi melalui kontak pribadinya tidak menjawab dan bungkam hingga berita ini diterbitkan.
Padahal, aturan terkait pembatasan jam operasional truk angkutan barang dan tambang, serta batas muatan, telah diatur untuk menjaga keselamatan dan ketahanan jalan kabupaten.
Warga di sekitar Jl. Maulana Hasanudin mengaku resah dengan aktivitas truk muatan berat yang kerap melintas di luar jam yang ditentukan.
"Jalan di sini sudah mulai bergelombang, kalau truk-truk besar muatan berat begini terus lewat siang hari, ya cepat hancurnya," keluh warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga saat ini, asal-usul kayu log, dokumen SKSHH, serta legalitas armada tersebut belum dapat dipastikan. Tim Redaksi masih berupaya meminta tanggapan resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Satlantas Polres Lebak, dan pihak Perhutani terkait pengawasan angkutan kayu.
Redaksi Elang Sumut Banten membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Muhidin riyan,/tim