PULAU TAGOR,SERBAJADI | ELANG SUMUT — Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMAN 1 Serbajadi,Kecamatan Serbajadi Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp669.936.237,60, menjadi sorotan. Selain informasi volume pekerjaan yang tidak dirinci pada papan proyek, kondisi keselamatan pekerja di lokasi juga menimbulkan pertanyaan serius.
Berdasarkan dokumentasi foto yang diambil Tim Media,Jumat pada 9 Oktober 2026, pembangunan gedung sekolah tersebut masih berlangsung. Sejumlah bagian bangunan tampak dalam tahap pengerjaan, sementara material berupa batu bata, potongan kayu, dan puing berserakan di sekitar area kerja.
Sorotan muncul karena proyek yang menggunakan uang negara tersebut menyangkut dua aspek penting, yakni transparansi informasi pekerjaan dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Papan Proyek Cantumkan Anggaran, Volume Pekerjaan Tak Terperinci
Pada papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, tercantum keterangan sebagai berikut:
Nama pekerjaan: Pembangunan Ruang Kelas Baru
Lokasi: SMAN 1 Serbajadi
Sumber dana: APBD 2026
Nilai kontrak: Rp669.936.237,60
Nomor SPMK: 000.3.3/5143/DISDIK.UM/2026
Waktu pelaksanaan: 90 hari kalender
Tanggal mulai: 20 Juli 2026
Tanggal selesai: 17 Oktober 2026
Penyedia jasa konstruksi: PT Karsa Niskala Nusantara
Konsultan pengawas: CV Gok Pasu Jaya
Meski memuat informasi mengenai nilai kontrak, penyedia jasa, dan jadwal pelaksanaan, papan tersebut tidak mencantumkan secara terperinci jumlah ruang kelas yang dibangun, dimensi bangunan, maupun volume pekerjaan konstruksi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana informasi teknis proyek dapat diakses masyarakat. Publik, khususnya orang tua siswa dan warga sekitar sekolah, memiliki kepentingan untuk mengetahui hasil pembangunan yang dibiayai melalui anggaran daerah.
Namun, tidak dicantumkannya rincian volume pada papan informasi saja belum membuktikan adanya pelanggaran atau penyimpangan anggaran. Kepastian mengenai spesifikasi teknis dan kesesuaian pekerjaan perlu ditelusuri melalui dokumen kontrak, gambar kerja, rencana anggaran biaya (RAB), serta laporan pengawasan proyek.
Karena itu, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara perlu memberikan penjelasan mengenai jumlah ruang kelas yang dibangun, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan mekanisme pengawasan yang diterapkan.
Kondisi K3 di Lokasi Turut Menjadi Perhatian
Selain persoalan transparansi, penerapan keselamatan kerja di lokasi pembangunan juga patut mendapat perhatian.
Dalam dokumentasi lapangan, terlihat sejumlah pekerja melakukan aktivitas konstruksi di sekitar bangunan dan material berserakan. Pada foto yang tersedia, beberapa pekerja tampak tidak mengenakan helm keselamatan ketika bekerja di area tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan standar K3 oleh pelaksana proyek. Terlebih, papan imbauan keselamatan kerja terlihat terpasang di sekitar lokasi pembangunan.
Papan peringatan semestinya diikuti dengan penerapan nyata di lapangan. Penggunaan alat pelindung diri (APD), seperti helm keselamatan, sepatu pelindung, dan perlengkapan lain sesuai jenis pekerjaan serta potensi bahaya, merupakan bagian penting dari upaya melindungi pekerja.
Meski demikian, penilaian menyeluruh terhadap kepatuhan K3 membutuhkan pemeriksaan langsung terhadap seluruh aktivitas kerja, jenis pekerjaan yang sedang dilakukan, kelengkapan APD, serta prosedur keselamatan yang diterapkan kontraktor.
Pihak penyedia jasa konstruksi dan konsultan pengawas perlu menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan untuk memastikan keselamatan pekerja selama proses pembangunan berlangsung.
Masa Pelaksanaan Mendekati Batas Kontrak
Berdasarkan papan proyek, pekerjaan dimulai pada 20 Juli 2026 dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender dan tanggal penyelesaian yang tercantum pada 17 Oktober 2026.
Dokumentasi bertanggal 9 Oktober 2026 menunjukkan bahwa pekerjaan masih berlangsung, termasuk pengerjaan pada bagian sekitar bangunan. Kondisi tersebut menjadi alasan bagi publik untuk meminta penjelasan mengenai progres fisik pekerjaan dan kesesuaiannya dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Transparansi mengenai progres fisik dan penggunaan anggaran menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan pembangunan fasilitas pendidikan tersebut.
Dinas Pendidikan dan Kontraktor Perlu Memberikan Klarifikasi
Atas berbagai pertanyaan yang muncul, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara selaku instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan mengenai spesifikasi dan volume pekerjaan, nilai kontrak, realisasi progres fisik, serta mekanisme pengawasan proyek pembangunan RKB SMAN 1 Serbajadi.
PT Karsa Niskala Nusantara selaku penyedia jasa konstruksi juga perlu dimintai keterangan mengenai penerapan K3, penyediaan APD bagi pekerja, dan langkah pengamanan area konstruksi.
Sementara itu, CV Gok Pasu Jaya selaku konsultan pengawas perlu menjelaskan bagaimana pengawasan terhadap mutu pekerjaan, kesesuaian volume dengan dokumen kontrak, dan kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan kerja dilaksanakan.
Klarifikasi dari seluruh pihak tersebut penting agar persoalan ini tidak berhenti pada sorotan dokumentasi, melainkan dapat ditindaklanjuti berdasarkan data dan fakta yang terverifikasi.
Publik Berhak Mendapatkan Informasi yang Jelas
Pembangunan ruang kelas baru merupakan bagian dari upaya meningkatkan fasilitas pendidikan. Oleh sebab itu, pelaksanaannya harus mengedepankan mutu bangunan, transparansi penggunaan anggaran, ketepatan waktu, dan keselamatan tenaga kerja.
Sorotan terhadap proyek RKB SMAN 1 Serbajadi bukanlah kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan. Namun, kondisi yang terdokumentasi menjadi dasar bagi masyarakat untuk meminta penjelasan terbuka dan pengawasan yang memadai.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, PT Karsa Niskala Nusantara, dan CV Gok Pasu Jaya masih perlu dihimpun untuk memastikan penjelasan dari seluruh pihak terkait.
ELANG SUMUT akan terus menelusuri perkembangan proyek tersebut berdasarkan dokumen, keterangan resmi, dan fakta lapangan demi kepentingan publik serta transparansi pembangunan pendidikan.
(JONO TIM)