SERGAI | ELANG SUMUT --- Aksi premanisme jalanan berujung petaka. Unit Reskrim Polsek Sei Rampah bergerak cepat meringkus pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya buta akibat lemparan batu di Simpang Bedagai.
Pengungkapan kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kebutaan dengan modus pelemparan batu.
- Pelaku : HG Alias B (48), warga Dusun VI Desa Pematang Ganjang Kec. Sei Rampah.
- Korban : Suprayogi (60), sopir, warga Jl. Karya Lingk. 3 Desa Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.
- Pelapor : Sutrisno (anak korban).
- Waktu Kejadian : Senin, 14 September 2026, sekira pukul 11.00 WIB.
- Waktu Penangkapan: Sabtu, 19 September 2026, sekira pukul 10.00 WIB.
Simpang Bedagai, Dusun III Desa Sei Rampah, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai.
Dipicu pertengkaran mulut saat korban bersama anaknya mengendarai truk dari Medan menuju Tebing Tinggi dan berhenti karena macet di Simpang Bedagai. Pelaku menghampiri hingga terjadi cekcok dan berujung kekerasan.
Kapolsek Firdaus AKP Ahmad Albar, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Sei Rampah IPDA A.J. Napitupulu, S.H., M.H., menjelaskan:
Saat truk yang dikendarai pelapor dan korban berhenti karena macet, pelaku datang menghampiri dan terjadi pertengkaran mulut yang berlanjut perkelahian fisik. Pelaku kemudian mengambil batu dari tanah dan melemparnya ke arah korban. Lemparan tersebut tepat mengenai mata sebelah kiri korban hingga mengalami luka berat dan kebutaan. Usai kejadian pelaku melarikan diri.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, keterangan saksi, dan hasil Visum et Repertum (VeR), Tim Opsnal Polsek Sei Rampah melakukan pencarian. Saat akan diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun dengan kesigapan petugas berhasil diringkus tanpa perlawanan.
BARANG BUKTI : 1 (satu) buah batu yang digunakan pelaku.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai membenarkan pengungkapan tersebut.
"Kami mengapresiasi kerja keras dan respons cepat personel di lapangan yang bergerak sigap sehingga pelaku penganiayaan berat ini berhasil diamankan tanpa membiarkannya buron lebih lama. Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Sei Rampah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,"_ ujar AKP Bringin Jaya.
Ia menambahkan, pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kasi Humas mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap perselisihan dengan kepala dingin tanpa kekerasan, demi menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Sergai. (HEST)