Terkini
Memuat berita terkini...


Berawal Dari Laporan Masyarakat. Tim Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai Langsung Merespons Informasi Tersebut Dengan Melakukan Strategi Penyamaran Undercover Buy

SERGAI | ELANG SUMUT  --- Undercover Buy Tim Sat Res Narkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu  di Pantai Cermin, Lokasi: Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Pada hari : Senin, 21 September 2026 (Sekira Pukul 17.00 WIB).

Kronologi Peristiwa :

Berawal dari laporan masyarakat mengenai lokasi di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Tim Sat Res Narkoba Polres Sergai langsung merespons informasi tersebut dengan melakukan strategi penyamaran (undercover buy) ke lokasi sasaran.

Saat tersangka menyerahkan 1 bungkus klip plastik transparan kecil berisi sabu kepada petugas yang menyamar, tim langsung bergerak mengamankan tersangka.

Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berusaha membuang barang bukti sabu lainnya ke sekitar lokasi.
Dari penggeledahan badan, petugas menemukan uang tunai Rp50.000,- di saku celana sebelah kiri yang diakui sebagai uang hasil penjualan sabu.

Berdasarkan interogasi di lapangan, tersangka mengakui seluruh barang bukti sabu adalah miliknya untuk diperjualbelikan, nekat menjadi pengedar karena tidak memiliki pekerjaan tetap, serta mengaku baru beroperasi selama 3 hari di wilayah Pantai Cermin Kiri.
Tersangka beserta barang bukti selanjutnya diboyong ke Mako Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku : 

MN Laki-laki, (51) Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, warga Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Korban : 

Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pemerintah) Barang Bukti :
1. 1 (satu) bungkus klip plastik transparan sedang yang berisikan 9 (sembilan) bungkus klip plastik transparan kecil diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,37 gram.
2. 1 (satu) bungkus klip plastik transparan sedang yang berisikan 2 (dua) bungkus klip plastik transparan kecil diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram.
3. 1 (satu) plastik klip kosong berukuran kecil.
4. Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Keterangan Narasumber: 

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. di Mapolres Sergai, Jum'at (25/9/26) menerangkan "Penangkapan ini merupakan komitmen tegas Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat pelosok desa. 

Kami mengapresiasi keberanian dan kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi akurat sehingga tersangka beserta barang bukti berhasil kita amankan. Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya."Pasal Yang Disangkakan: Pasal 114 dan Pasal 609 tentang Narkotika. (HEST)