LEBAK, BANTEN I ELANG SUMUT - Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Kasus yang dikawal langsung oleh Ketua Banten Reformasi - Pemuda Banten Bersatu (PBR), Sutisna, ini menunjukkan perkembangan signifikan.
Informasi yang dihimpun dari pendamping korban, penyidik Satreskrim Polres Lebak telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada orang tua dari terduga pelaku.
Orang tua dari Hasanudin alias Jalal, dengan inisial USP , dikabarkan telah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polres Lebak terkait kasus dugaan KDRT tersebut.
"Benar, kasus KDRT warga Cibadak yang kami kawal terus bergulir. Untuk ayah dari terlapor atas nama Hasanudin alias Jalal, inisial USP, sudah dua kali dipanggil penyidik Polres Lebak untuk dimintai keterangannya," ungkap Sutisna kepada media ini, Kamis (25/09/2026).
Sutisna menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar korban mendapatkan keadilan. Ia meminta Polres Lebak untuk bertindak profesional dan tidak pandang bulu.
"Kami dari Banten Reformasi akan kawal ketat. Jangan sampai kasus KDRT ini mandek di tengah jalan. Kami percaya Polres Lebak akan profesional. Pemanggilan dua kali terhadap orang tua terlapor ini jadi bukti bahwa penyidik serius menangani perkara ini," tegas Tisna.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan. Pihak pendamping berharap penyidik segera meningkatkan status perkara jika alat bukti sudah cukup.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak Polres Lebak masih terus dilakukan awak media.
Kasus KDRT sendiri merupakan atensi serius dan diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana berat.
(Muhidin Riyan /tim)