Terkini
Memuat berita terkini...


POLRES SAMOSIR DIMINTA TETAPKAN Pdt ESBON SIRINGO RINGO JADi TERSANGKA DIDUGA MENGHALALKAN AJARAN PERKAWINAN BERHALANGAN DI GEREJA GPI SIMBOLON


SAMOSIR | ElANG SUMUT – Sat Reskrim Polres Samosir saat ini tengah menangani kasus dugaan Tindak Pidana "Kawin Halangan" atas Terlapor Marolo Sinaga  telah diperiksa termasuk seluruh keluarganya, dan kasus tersebut terjadi di Palipi Samosir Kab Samosir,  dalam tahap penyidikan terlapor mengakui telah melangsungkan pernikahan, padahal masih terikat perkawinan sah.
 
Dugaan Tindak Pidana "Kawin Halangan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 402 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana Penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000. berbunyi  Setiap Orang yang melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.
 
Selaku pelapor : MERRY KRISMES SILABAN, Pr, 45 Thn, agama kristen Katolik Warga Jl. Siantar Dusun VIII GG Mawar Desa Pagar Jati Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang
Yang masih istri sah terlapor MAROLO SINAGA, Lk, 45 Thn, agama Kristen Katolik Warga Jl. Siantar Dusun VIII GG Mawar Desa Pagar Jati Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang. Prov SUMUT.

Terlapor atas nama MAROLO SINAGA, LESNA SITUMORANG, Pdt ESBON SIRINGO RINGO selaku Pendeta di Gereja GPI Simbolon, dan
ASRIA SINAGA juga ikut sebagai terlapor.

Kasat Reskrim IPTU ANTON HUTAHEAN.SH., KBO IPDA DARMONO SAMOSIR, SH. Telah memanggil terlapor untuk menghadap Aipda Irvan Syahputra Malau Penyidik PPA / PPO Reskrim Polres Samosir.

Meri Krismas Br Silaban resmi melaporkan ke dengan resmi, nomor Polisi : LP Nomor: /B/160/V/2026/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT, tanggal 22 Mei 2026.

Kronologi. 07 Mei 2026: 
Pelapor istri sah melihat MAROLO SINAGA dan diduga pelakor atas nama LESNA SITUMORANG berada di rumah pelapor di Jl. Siantar Dusun VIII GG Mawar Desa Pagar Jati Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang. Prov SUMUT. Tanpa ijin Istri sah. 09 Mei 2026: 

"Kemudian, Pelapor bersama Kadus mendatangi rumah untuk mengusir LESNA SITUMORANG pada tanggal 5 Mei 2026: Pelapor dihubungi akun TikTok "Boru Toba" milik LESNA SITUMORANG. 16 Mei 2026: Anak pelapor SFS diajak terlapor ke Samosir
6 Mei 2026: untuk melangsungkan pernikahan sebagai mana "Kawin Berhalangan", dengan LESNA SITUMORANG di Gereja GPI Simbolon Kec. Palipi Kab. Samosir

Kemudian dari pantauan media ini,  Perkembangan perkara sudah 4 bulan di tahap lidik dan naik ke tahap sidik.
Keluarga pelapor meminta kepada Kapolres Samosir AKBP Rina Sri Nirwana Tarigan, SIK, MH. Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean SH, agar menjadikan Pdt ESBON Siringo Ringo telah diduga melangsungkan pemberkatan  nikah  Gereja GPI Simbolon, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir. Melanggar hukum dalam kasus perkawinan halangan.

Pelapor merasa dirugikan. Berdasarkan hasil penyidikan, terlapor MAROLO SINAGA berstatus yang masih memiliki istri sah, Meri Krismas Silaban, dalam perkawinan tercatat pada tahun 2014, dan memiliki 2 orang anak. 

Namun terlapor Marolo Sinaga melangsungkan pernikahan lagi dengan seorang janda /Pelakor, tanpa adanya putusan cerai dari pengadilan terlebih dahulu.
 
Penyidik PPA Reskrim Polres Samosir telah melengkapi administrasi penyelidikan, meminta keterangan  terhadap pelapor Meri Krismes Silaban dan saksi anak kandungnya, inisial SFS. Meminta kepada Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, SIK, MH. Dan Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean SH. Agar melakukan penahanan terlapor Marolo Sinaga, dan Pelakor Lesna Situmorang bersam Pdt ESBON Siringo Ringo, Marolop Sinaga serta Lasria Sinaga. Untuk ditetapkan seluruh terlapor. "Ujar keluarga.

Terpisah, pihak Satreskrim Polres Samosir Telah memeriksa seluruh terlapor yakni.
1.MAROLO  SINAGA.
2.LESNA SITUMORANG, 
3.Pdt. ESBON SIRINGO RINGO,   4.MAROLOP SINAGA dan 
5.LASRIA SINAGA. 

Sat Reskrim Polres Samosir juga Telah dilakukan penyitaan barang bukti. Saat ini penyidik SP 2 dan segera gelar perkara untuk peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Samosir. iPTU Antonius Hutahaean SH. "Menyebutkan, "Ini masih gelar perkara, dalam kasus kawin berhalangan, apakah nanti ada unsur pidananya atau tidak nanti kita gelar dulu. Ujarnya Dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis 6/8/2026 Pukul 18.00 WIB.

KETERANGAN PELAPOR : Meri Krismes Silaban. Memparkan seluruh perbutan atas dirinya, dengan mata yang meneteskan air mata kepada media ini, Ianya menuturkan atas perbuatan Suaminya sekaligus terlapor Marolo Sinaga. sering melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(KDRT) "Saya dipukuli dan di aniaya, bahkan terlapor Marolo Sinaga selaku suami sah saya,  sangat kejam dan sangat kejam atas perlakuannya kepada saya tapi semua itu saya diamkan dan saya simpan kepahitan itu dalam dalam, saya berharap rumah tangga kami bahagia dan damai, bersama kedua anak kami.ujarnya kepada media ini dalam raut wajah menyimpan kesedihan. 

Masih Meri Krismes Silaban, istri mana yang mau dikasari oleh suaminya, saya di kencingi di hadapan anak saya, dan saya diusir dari rumah, dan saya kembali kerumah orang tua saya, dia datang dan memukuli saya, bahkan ibu saya pun juga ikut di tumbuki nya dan termasuk TV orang tua saya di hancuri, kerap itu pun saya sebagai istri menahan diri tidak melaporkan ke aparat pebegak hukum, siapa tau suami saya berubah, walau pun 
saya mendapat kekerasan dalam rumah tangga semua saya tahankan dan mengusap dada ."ungkapnya.

Selanjutnya Meri Krismes Silaban Pelapor memohon kepada Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan SIK, MH,. Meminta untuk Keadilan hukum yang berlaku di indinesia, hingga berita ini di terbitkan pada hari Kamis 26/8/2026.  (HES)