Terkini
Memuat berita terkini...


Diduga Tipu Rp79 Juta, Kuasa Pengurus Kelompok Tani 80 Inisial 'J' Dilaporkan ke Polres Sergai

 
ELANG SUMUT | SERGAI — Dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp79.000.000 dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai. Laporan itu dilayangkan Sugito, warga Dusun I, Desa Sei Bamban, Kec. Sei Bamban terhadap J yang disebut sebagai kuasa pengurus Kelompok 80 atau 80 Kelompok Tani.

Laporan telah teregistrasi di Sat Reskrim Polres Sergai dengan Nomor: B/309/VIII/RES.1.11/2026, tanggal 21 Agustus 2026. Polisi juga menerbitkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor: B/2226/VIII/RES.1.24/2026 tanggal 21 Agustus 2026 kepada terlapor.

Kronologi :
Berdasarkan laporan, awal mula kejadian tahun 2021. Inisial J mengaku sebagai kuasa pengurus yang memperjuangkan penguasaan lahan eks HGU PT Delimitra Tirta Karya di Kec. Tanjung Beringin yang masa berlakunya disebut berakhir 2017. Penunjukan itu tertuang dalam Surat Kuasa yang diaktakan di hadapan Notaris Rini Widia Astuti.

Inisial J kemudian meminta dana operasional. Tahap pertama Rp 20.000.000 dan tahap kedua Rp59.000.000 dengan alasan untuk pembelian beras dan mengumpulkan masyarakat ahli waris lahan.

Total uang yang diserahkan pelapor Rp79.000.000. Inisial J berjanji jika perjuangan berhasil uang akan dikembalikan plus imbalan. Jika gagal, akan diberikan proyek pekerjaan di Pemkab Sergai.

Hingga Agustus 2026, pelapor menyebut perjuangan lahan telah berhasil. Namun dana Rp79 juta tidak dikembalikan dan janji proyek juga tidak direalisasikan. Upaya meminta pertanggungjawaban juga tidak membuahkan hasil.

Kerugian dan Saksi, Akibat peristiwa ini pelapor mengalami kerugian materiil Rp79 juta. Pelapor turut mencantumkan saksi: Ismet Lubis, Ajudan Bupati Sergai, Irwansyah Tokoh Masyarakat Kec. Tanjung Beringin, serta Kades Bagan Kuala dan Kades Tanjung Beringin.

Pelapor meminta aparat menindaklanjuti dugaan tindak pidana *penipuan dan/atau penggelapan sesuai hukum dengan asas praduga tak bersalah.

Langkah Selanjutnya, Pelapor menegaskan akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai pada Jumat, 4 September 2026. Pekan depan.

"Kami hanya minta kepastian hukum. Uang sudah diserahkan atas dasar kepercayaan dan janji,"ujar Sugito.

Pihak kepolisian hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan klarifikasi.

Catatan Redaksi. 
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum putusan pengadilan menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. BERSAMBUNG (HES)