GALANG | ELANG SUMUT – Kepala Desa Petumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, Zulhilfan Saragih, S.H.I., memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat terkait aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Kantor Bupati Deli Serdang, Polresta Deli Serdang, dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada 27 Juli 2026. Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai respons atas aksi yang mengatasnamakan masyarakat Desa Petumbukan.
Dalam keterangannya Kepada Media Kamis (30/7/2026), Zulhilfan mengatakan bahwa Pemerintah Desa Petumbukan berkewajiban menyampaikan informasi yang objektif, berimbang, dan berdasarkan fakta agar masyarakat tidak memperoleh informasi yang keliru.
Menurutnya, langkah tersebut juga bertujuan menghindari kesalahpahaman serta mencegah beredarnya informasi yang dinilai dapat merugikan nama baik Pemerintah Desa maupun pihak-pihak terkait.
"Klarifikasi ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Desa Petumbukan dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman akibat informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya," ujarnya.
Zulhilfan menegaskan bahwa Pemerintah Desa Petumbukan menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun, ia mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan didukung data dan fakta yang akurat serta tidak mengandung unsur fitnah ataupun menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menanggapi sejumlah tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut, Zulhilfan menyatakan bahwa pengelolaan Dana Desa selama ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Desa terbuka memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan Dana Desa melalui mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
"Terkait informasi yang menyebut adanya dana desa sebesar Rp1,4 miliar sebagaimana disampaikan dalam aksi unjuk rasa, hal tersebut tidak benar," tegasnya.
Selain itu, Zulhilfan menjelaskan bahwa kerja sama koperasi dengan PT Serdang Tengah tidak berkaitan dengan Pemerintah Desa Petumbukan. Menurutnya, koperasi tersebut bukan Koperasi Unit Desa (KUD), bukan koperasi milik Pemerintah Desa, serta tidak dibentuk maupun dibiayai menggunakan Dana Desa ataupun anggaran pemerintah yang bersumber dari APBN maupun APBD.
"Oleh karena itu, informasi yang mengaitkan kerja sama koperasi tersebut dengan pengelolaan Dana Desa tidak memiliki dasar yang benar," katanya.
Lebih lanjut, Zulhilfan menyatakan bahwa apabila terdapat pihak-pihak yang menyampaikan informasi yang tidak benar sehingga berpotensi mencemarkan nama baik, kehormatan, maupun kredibilitas Kepala Desa dan Pemerintah Desa Petumbukan, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyebutkan, langkah hukum tersebut dapat berupa penyampaian somasi kepada pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas penyebaran informasi yang dianggap tidak benar.
"Langkah hukum ini merupakan upaya untuk memperoleh kepastian hukum, melindungi kehormatan institusi Pemerintah Desa, serta menjaga ketertiban dan kondusivitas di tengah masyarakat," ujar Zulhilfan.
Pemerintah Desa Petumbukan juga menyampaikan somasi terbuka kepada pihak-pihak yang diduga menjadi penggerak maupun penyebar informasi yang dinilai tidak benar. Menurut Pemerintah Desa, informasi tersebut telah mencemarkan nama baik Kepala Desa dan Pemerintah Desa Petumbukan serta menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Zulhilfan menambahkan bahwa klarifikasi tersebut juga merupakan respons atas aspirasi masyarakat Desa Petumbukan yang menginginkan agar nama baik Kepala Desa, Pemerintah Desa, dan masyarakat tidak tercemar oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Di akhir keterangannya, ia mengajak seluruh masyarakat Desa Petumbukan untuk bersama-sama menjaga situasi yang aman dan kondusif serta mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui mekanisme hukum dan musyawarah.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi dengan selalu melakukan verifikasi terlebih dahulu sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya.
Catatan Redaksi:
Berita ini memuat klarifikasi resmi dari Kepala Desa Petumbukan atas aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 27 Juli 2026. Demi menjaga prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan apabila ingin memberikan tanggapan atau penjelasan.
Redaksi