DELI SERDANG | ELANG SUMUT– Permohonan agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menunda rencana pembongkaran paksa terhadap sebuah bangunan disampaikan oleh pihak yang mengaku sebagai pengelola bangunan tersebut. Permohonan itu diajukan karena status tanah yang menjadi lokasi bangunan masih dalam sengketa dan sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Soliadi mengatakan kepada Media Senin,27/07/2026 bahwa Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 294/Pdt.G/2026/PN Lbp. Menurut pihak pemohon, selama proses persidangan masih berlangsung dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), tindakan pembongkaran dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Bangunan yang dipersoalkan itu, menurut keterangan pihak pengelola, saat ini masih dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, antara lain sebagai kantor bantuan hukum, Kantor FORWARSPAMS, serta kantor Media Online GPMNEWS.
Sidang perdana perkara perdata tersebut diketahui telah digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan menghadirkan para pihak, termasuk Stok Junaunil serta perwakilan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara.
Pihak pemohon juga telah menyampaikan surat konfirmasi terkait SP3 mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada instansi terkait. Dalam surat tersebut, mereka meminta Kasatpol PP Deli Serdang menunda segala bentuk tindakan pembongkaran sampai terdapat kepastian hukum atas objek sengketa.
Menurut pandangan hukum yang disampaikan oleh pihak pemohon, terdapat prinsip due process of law, yakni setiap tindakan pemerintah harus menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Mereka berpendapat bahwa selama perkara perdata masih diperiksa dan belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, sebaiknya tidak dilakukan tindakan yang dapat mengubah kondisi objek sengketa.
Selain itu, pihak pemohon menyatakan bahwa apabila terdapat penetapan sita dari pengadilan terhadap objek sengketa, maka status objek tersebut harus dipertahankan sampai adanya putusan akhir sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Mereka juga berpendapat bahwa tindakan pembongkaran, apabila tetap dilakukan saat proses persidangan masih berlangsung, berpotensi menimbulkan sengketa hukum lanjutan. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Secara umum, pelaksanaan pembongkaran oleh pemerintah terhadap suatu bangunan biasanya harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menghormati proses peradilan apabila objek tersebut sedang menjadi sengketa. Setiap tindakan eksekusi juga pada prinsipnya dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan berdasarkan kewenangan yang dimiliki instansi terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang mengenai tindak lanjut atas permohonan penundaan pembongkaran tersebut maupun mengenai status administrasi bangunan dimaksud.
Redaksi akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Satpol PP, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim)