Galang | ELANG SUMUT – Dugaan penguasaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) oleh salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih (KSPTH) Afdeling III, kembali menjadi sorotan publik di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Perbincangan mengenai persoalan tersebut semakin mengemuka setelah muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsekuensi hukum apabila perusahaan negara diduga menguasai dan memanfaatkan lahan di luar HGU untuk kepentingan operasional perkebunan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada sejumlah awak media, areal yang dipersoalkan berada di Afdeling III Kebun Sei Putih. Lahan tersebut diduga merupakan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) atau sempadan Sungai Ular yang berada di wilayah hukum Desa Baru Titi Besi dan Desa Pulau Tagor Baru, Kecamatan Galang.
Luas lahan yang dipersoalkan diperkirakan mencapai sekitar 30 hektare dari Desa Baru Titi Besi sampai Desa Pulo Tagor Baru. Di lokasi tersebut disebut telah ditanami kelapa sawit yang merupakan aset perusahaan, bahkan diduga telah dilakukan kegiatan tanam ulang (replanting) pada tahun 2025.
Persoalan ini memunculkan harapan masyarakat agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan penyelidikan secara objektif dan profesional terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Masyarakat menilai, apabila benar lahan tersebut berada di luar HGU dan termasuk kawasan sempadan sungai yang dilindungi, maka diperlukan kepastian hukum tanpa membedakan status pelaku, baik individu maupun badan usaha milik negara.
Ketua Kelompok Masyarakat DAS Desa Baru Titi Besi, Iqrok Sinaga, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah aspek yang menurutnya patut menjadi perhatian aparat penegak hukum.
"Yang pertama adalah dugaan penguasaan lahan di luar HGU. Kedua, dugaan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai sempadan sungai. Ketiga, apabila benar terdapat penggunaan anggaran perusahaan untuk kegiatan tanam ulang di lahan yang bukan bagian dari HGU, maka hal tersebut juga perlu diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya kepada sejumlah insan pers, Jumat (31/7/2026).
Iqrok mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 yang mengatur tentang penetapan garis sempadan sungai dan danau. Menurutnya, kawasan sempadan sungai merupakan area yang memiliki fungsi perlindungan sehingga pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mempertanyakan mengapa apabila memang kawasan tersebut berada di luar HGU dan termasuk sempadan sungai, aktivitas penanaman kelapa sawit masih tetap berlangsung hingga dilakukan tanam ulang.
"Jika setelah adanya ketentuan tersebut aktivitas tetap berlangsung di kawasan yang seharusnya dilindungi, maka aparat penegak hukum perlu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," katanya.
Secara hukum, apabila terbukti terdapat pemanfaatan lahan di luar HGU atau penggunaan kawasan sempadan sungai yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka penanganannya dapat mengacu pada berbagai regulasi sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang. Penetapan adanya pelanggaran maupun unsur tindak pidana hanya dapat dipastikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. MEDIA tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Sudirman Dachi)