Breaking News
Memuat berita terbaru...

SPBU 14.205.194 Galang Diduga Layani Mafia Solar Subsidi, Truk Tangki Modifikasi Bebas Isi

Juni 03, 2026 Redaksi
Galang, Deli Serdang | ELANG SUMUT, 3 Juni 2026— Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. SPBU Nomor 14.205.194 yang berada di Jalan Besar Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, diduga melayani pengisian Bio Solar kepada kendaraan yang tidak berhak, termasuk truk tangki Crude Palm Oil (CPO) yang telah dimodifikasi.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, truk tangki industri tersebut diduga kerap melakukan pengisian berulang dengan memanfaatkan modifikasi tangki agar mampu menampung BBM subsidi dalam jumlah besar. Aktivitas ini disebut-sebut berlangsung cukup bebas tanpa hambatan berarti dan belum tersentuh penindakan hukum.

Seorang sumber di lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (03/06/2026), mengungkapkan adanya aktivitas mencurigakan sebelum kendaraan tersebut kembali melakukan pengisian di SPBU.

“Truk itu sempat berhenti di sekitar Simpang Tanah Abang, lalu masuk lagi ke SPBU untuk mengisi,” ujarnya.

Praktik semacam ini diduga bertentangan dengan ketentuan distribusi BBM subsidi yang telah diatur pemerintah. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi merupakan pelanggaran hukum. Selain itu, regulasi dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu yang berhak.

Jika dugaan tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp60 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Migas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 14.205.194 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) Seperti Polresta Deli Serdang maupun Polda Sumut dan Pertamina segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Pengawasan distribusi BBM subsidi dinilai harus diperketat agar tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.

(TIM

Bagikan Berita Ini:

Home Redaksi Tentang Shop