Terkini
Memuat berita terkini...

Diduga Caplok ±30 Hektare Kawasan DAS Sungai Ular, Manajemen KSPTH Regional I PTPN IV Diminta Diaudit APH

Galang, ELANG SUMUT – Kelompok Masyarakat Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Baru Titi Besi, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit menyeluruh terhadap dugaan penguasaan kawasan sempadan Sungai Ular oleh Manajemen PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih yang berada di Afdeling III.

Permintaan tersebut ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Jaksa Agung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menyusul dugaan penguasaan sekitar 30 hektare kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang disebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Kelompok Masyarakat DAS Desa Baru Titi Besi, Iqrok Sinaga, kepada sejumlah wartawan, Rabu (22/7/2026).

Menurut Iqrok, kawasan yang dipersoalkan merupakan sempadan Sungai Ular yang berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, harus mendapat perlindungan dan tidak diperkenankan ditanami tanaman keras pada radius tertentu dari bibir sungai.

"Faktanya, kawasan sempadan Sungai Ular yang telah dipatok oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) II Sumatera Utara justru ditanami kelapa sawit dan dimasukkan ke dalam areal Afdeling III PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih," ujar Iqrok.

Ia juga menduga sebagian lahan yang menurutnya bukan merupakan kawasan HGU tersebut telah dilakukan tanam ulang (replanting) pada tahun 2025.

Menurutnya, apabila kegiatan tanam ulang dilakukan di luar kawasan HGU, maka perlu ditelusuri sumber pembiayaan serta dasar hukumnya.

"Kalau tanam ulang dilakukan di areal HGU tentu ada dasar administrasi dan sumber anggarannya. Namun jika dilakukan di luar HGU, hal tersebut patut diaudit untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku," katanya.

Iqrok menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum mengingat kawasan DAS memiliki fungsi strategis sebagai kawasan lindung yang berperan menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah abrasi, banjir, dan kerusakan lingkungan.

Karena itu, pihaknya meminta APH melakukan penyelidikan, audit, serta check and recheck langsung ke lokasi agar kondisi sebenarnya dapat dibuktikan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami berharap aparat turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan sehingga persoalan ini menjadi terang dan dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Iqrok Sinaga.

Hingga berita ini diterbitkan, Manajemen PTPN IV Regional I Kebun  Sei Putih belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi ELANG SUMUT membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila pihak perusahaan ingin memberikan penjelasan atas informasi yang diberitakan.

Sudirman dachi