Breaking News
Memuat berita terbaru...

SPBU 14.203.188 Petro Plus 2 Diduga Terus Layani Mafia Solar Subsidi, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Juni 03, 2026 Redaksi
Pagar Merbau, Deli Serdang | ELANG SUMUT, 03 Juni 2026 — Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. SPBU Nomor 14.203.188 Petro Plus 2 yang berada di Jalan Besar Galang–Lubuk Pakam, Desa Sidoharjo I Pasar Miring, Kecamatan Pagar Merbau, diduga secara berulang melayani pengisian Bio Solar kepada kendaraan industri yang tidak berhak, termasuk truk tangki Crude Palm Oil (CPO) yang telah dimodifikasi.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah truk tangki industri terlihat mengantre untuk mengisi Bio Solar. Diduga, kendaraan tersebut telah dimodifikasi agar mampu menampung BBM subsidi dalam jumlah besar, bahkan melakukan pengisian berulang kali dalam satu hari. Aktivitas ini disebut berlangsung terbuka tanpa hambatan berarti dan belum tersentuh penindakan hukum.

Tak hanya itu, muncul dugaan adanya pungutan liar dalam setiap transaksi. Seorang sopir truk yang enggan disebutkan namanya mengaku harus membayar biaya tambahan di luar ketentuan.

“Kalau isi Rp900 ribu, kami diminta tambah Rp100 ribu. Mau tak mau kami bayar, daripada harus beli Dexlite yang jauh lebih mahal. Ini buat nambah uang jalan juga,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa SPBU tersebut menjadi salah satu tempat yang “menerima” truk tangki CPO, berbeda dengan SPBU lain yang menolak.

“Di sini masih bisa isi, di tempat lain banyak yang tidak mau layani,” tambahnya.

Secara regulasi, Bio Solar merupakan BBM subsidi yang diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti angkutan umum, usaha mikro, nelayan, dan kendaraan pribadi dengan spesifikasi tertentu. Kendaraan industri, termasuk truk pengangkut CPO, secara tegas diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi.

Praktik yang diduga terjadi di SPBU ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 55 disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Jika terbukti, sanksi tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga dapat dikenakan kepada pengelola SPBU, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha serta penghentian pasokan BBM subsidi oleh PT Pertamina (Persero).

Modus seperti ini bukan hal baru. Praktik modifikasi tangki dan pengisian berulang kerap dikaitkan dengan jaringan terorganisir yang dikenal sebagai “mafia solar”, yang memanfaatkan celah distribusi BBM subsidi demi keuntungan besar.

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolresta Deli Serdang, serta pihak Pertamina untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Penindakan tegas dinilai penting agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak terus-menerus dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.

Jika dibiarkan, praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama subsidi energi.

(TIM)

Bagikan Berita Ini:

Home Redaksi Tentang Shop