Breaking News
Memuat berita terbaru...

SPBU Diduga Layani Mafia Solar Subsidi, Truk Tangki CPO Modifikasi Bebas Isi Hingga Ratusan Liter

Mei 28, 2026 Redaksi


Pagar Merbau l ELANG SUMUT,Kamis 28-05-2026 — Praktik dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, SPBU Nomor 14.203.188 Petro Plus yang berada dijalan Lintas Galang-Lubuk Pakam Desa Sidoharjo 1 Pasar Miring Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang disorot setelah diduga melayani pengisian solar subsidi secara tidak wajar kepada kendaraan yang telah dimodifikasi, termasuk truk tangki CPO.

Informasi yang dihimpun dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan Kepada Media Kamis,28/05/2026 Disalah satu warung yang dekat dengan SPBU Petro Plus  Nomor 14.203.188 menyebutkan bahwa aktivitas tersebut berlangsung secara terang-terangan. Setiap kali pasokan BBM tiba di SPBU, sejumlah kendaraan, khususnya truk tangki pengangkut CPO, terlihat rutin mengantri untuk mendapatkan solar subsidi.

“Setiap masuk minyak ke SPBU itu, mobil tangki CPO langsung mengantri. Mereka sudah seperti langganan tetap,” ungkap sumber tersebut.

Lebih lanjut, narasumber mengungkapkan bahwa kendaraan dengan pelat nomor BL bahkan diduga mampu mengisi hingga ratusan liter dalam sekali transaksi.

“Sekali isi bisa sampai 700 liter. Itu belum termasuk mobil pribadi seperti Kijang kapsul dan kendaraan lain yang juga menggunakan solar subsidi,” tambahnya.

Praktik ini diduga melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu sesuai aturan pemerintah. Selain merugikan negara, penyalahgunaan ini juga berpotensi menyebabkan kelangkaan BBM subsidi di tengah masyarakat yang berhak.

Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
Pasal 55
:


Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
Mengatur bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan dan sektor tertentu, bukan untuk kepentingan industri atau disalahgunakan dalam skala besar.
Peraturan BPH Migas
Mengatur tata kelola distribusi BBM subsidi, termasuk pembatasan volume dan jenis kendaraan yang berhak menerima.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Petro Plus belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Sementara itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi ini serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dari narasumber yang dapat dipercaya. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait.

(TIM)

Bagikan Berita Ini:

Home Redaksi Tentang Shop