Terkini
Memuat berita terkini...


TIM SAT RESKRIM POLRES SERDANG BEDAGAI GAGALKAN PEREDARAN SABU DI TELUK MENGKUDU, DUA PELAKU DIAMANKAN

SERGAI | ELANG SUMUT--- Komitmen Polres Serdang Bedagai dalam memerangi narkotika kembali dibuktikan. Tim Sat Res Narkoba Polres Sergai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Simp. Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kec. Teluk Mengkudu, Rabu (30/9/2026) sekira pukul 19.00 WIB.

Dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sabu dan kendaraan.

Penangkapan bermula saat Tim Sat Res Narkoba Polres Sergai melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polres Sergai. Setibanya di kawasan Simp. Tanah Raja, petugas mencurigai gerak-gerik dua orang laki-laki yang berada di lokasi.

Saat petugas mendekati, salah satu dari mereka terlihat panik dan membuang satu paket plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu menggunakan tangan kirinya. Aksi tersebut tak luput dari pengamatan petugas yang langsung sigap mengamankan keduanya.

Dari hasil interogasi awal di TKP.
Keduanya mengaku berinisial HW (40) thn, warga Jl. Badak Kota Tebing Tinggi, dan MR (34)thn, warga Ladang Lama Desa Sei Buluh, Kec. Teluk Mengkudu.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram.

Selain sabu, turut diamankan barang bukti lain berupa 2 unit handphone android dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku.

Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Selasa (6/10/2026) membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, tim patroli Sat Res Narkoba telah mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika di Teluk Mengkudu. Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan intensif,"_ jelas Kasi Humas.

Ia menegaskan Polres Sergai tidak akan memberi ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sergai dan akan terus melakukan penindakan tegas.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Polres Sergai juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan ke polisi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. (HEST)