Terkini
Memuat berita terkini...


Tanpa Plang Proyek, Revitalisasi di SDN 104328 Desa Pertapaan Tebing Tinggi Disorot Warga


SERGAI | ELANG SUMUT – Dunia pendidikan di Kabupaten Serdang Bedagai kembali menjadi sorotan. Proyek pembangunan revitalisasi ruang kelas dan toilet di SD Negeri 104328 Desa Pertapaan, Kecamatan Tebing Tinggi, diduga dikerjakan tanpa transparansi alias proyek siluman.

Dugaan pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas publik pada proyek revitalisasi satuan pendidikan berupa pembangunan 3 ruang kelas (lokal) dan toilet siswa di SDN 104328. Proyek tersebut berjalan tanpa papan informasi proyek yang memuat jenis kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, dan pelaksana.

Di Mana tersebut Proyek berlokasi di SDN 104328, Dusun VII, Desa Pertapaan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Jumat (25/09/2026), proyek tersebut sudah berjalan lebih kurang satu bulan.

Bagaimana Temuan Lapangan : 
Saat investigasi, tim tidak menemukan satu pun papan plang proyek di area pembangunan, padahal hal tersebut diwajibkan dalam setiap proyek pemerintah. Kondisi bangunan juga dinilai warga asal jadi dan penempatan toilet yang tidak tepat.

Siapa yang Dikonfirmasi : 
Awak media menemui seorang guru yang mengaku sebagai Wakil Kepala Sekolah berinisial T. Kepada wartawan, ia mengatakan kepala sekolah sedang berada di luar dan mengaku tidak menyimpan nomor kepala sekolah.

"Kepala sekolah sedang di luar pak, dan saya tidak ada menyimpan nomor kepala sekolah pak, ini bangunan revitalisasi dari provinsi, kalau plangnya ada, tapi mungkin dicabut orang pak," ucapnya.

Saat ditanya terkait anggaran, ia mengaku tidak paham detailnya. "Saya kurang paham anggarannya pak, kalau yang dibangun ada 3 lokal. Memang yang mau dibangun semua, tapi berapa anggarannya saya tidak tahu. Kalau masalah toiletnya itu semua dari provinsi, kita hanya menjalankan saja," tambahnya.

Sementara salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan.

Mengapa Warga Menolak : 
Penempatan bangunan toilet yang berada tepat di depan ruang kelas menjadi keberatan utama warga. Warga Dusun VII Desa Pertapaan berinisial M dan R menilai lokasi tersebut tidak layak dan akan mengganggu proses belajar mengajar.

"Kami masyarakat di sini tidak setuju kalau toilet itu dibangun di depan sekolah, karena lokasi sekolah itu tempat untuk pemilihan suara saat pemilu nanti. Ketika ada yang mau keluar masuk ke toilet itu, pastinya anak-anak yang sedang belajar melihat dan terganggu. Belum lagi nanti terganggu dengan bau aromanya," kata M dengan nada kesal.

Hal senada disampaikan R. "Bangunan di SDN 104328 itu tidak terlihat papan plangnya mas, dan bangunan toiletnya juga kurang pas, sebab dibangun di depan sekolah bukan di belakang sekolah. Kalau di depan bisa tercium bau aroma yang kurang sedap dan bisa mengganggu anak-anak murid yang sedang belajar," sebutnya. Warga meminta agar bangunan toilet dibongkar dan dipindahkan ke belakang sekolah.

Dasar Hukum Dugaan Pelanggaran : Ketiadaan papan proyek ini diduga melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang menekankan partisipasi dan pengawasan publik. Selain itu, juknis Revitalisasi berdasarkan Inpres No. 7 Tahun 2025 juga mewajibkan transparansi dan pemasangan papan informasi.

Harapan & Langkah Selanjutnya : 
Masyarakat Desa Pertapaan berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai dan Inspektorat segera turun melakukan monitoring dan evaluasi. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN 104328 belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
(TIM/RED)