SERGAI | ELANG SUMUT – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 104310 Tegal Sari, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, menuai sorotan publik. Bangunan yang bersumber dari APBN tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dugaan penyimpangan pelaksanaan Dana Bantuan Revitalisasi (Revit) yang merupakan program prioritas nasional berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan, dengan tujuan memperbaiki sarana-prasarana sekolah yang rusak berat.
Di Mana Proyek tersebut berada di SDN 104310 Tegal Sari, Desa Tegal Sari, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Pelaksana kegiatan adalah pihak sekolah dengan sistem swakelola, di bawah tanggung jawab Kepala Sekolah SDN 104310, Sari Yekti, http://S.Pd.
Berapa Anggaran :
Proyek dilaksanakan pada tahun anggaran 2026. Berdasarkan papan informasi anggaran di lokasi, nilai bantuan yang dikucurkan pemerintah pusat sebesar Rp 592.085.000 (Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) yang ditransfer langsung ke rekening sekolah. Target pekerjaan meliputi rehabilitasi toilet, perpustakaan, dan ruang kelas (lokal).
Mengapa Disorot Berdasarkan Temuan Lapangan :
Saat tim Insan Pers melakukan investigasi lapangan pada Senin (05/10/2026), ditemukan sejumlah kejanggalan. Pertama, tidak terpasangnya gambar profil / bestek bangunan pada spanduk anggaran.
Kedua, terlihat kusen pintu dan jendela vertikal yang diduga masih menggunakan material lama. Ketiga, pada struktur bangunan diduga tidak dipasang besi ring balok sesuai spesifikasi teknis, sehingga dikhawatirkan mempengaruhi kekuatan bangunan.
Informasi lain yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa pekerjaan yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) diduga dikerjakan oleh pihak ketiga atau pemborong luar.
Bagaimana Kronologi Konfirmasi :
Untuk menjaga keberimbangan berita, awak media mencoba melakukan konfirmasi. Pada Senin, 7 September 2026 sekira pukul 10.14 WIB, salah seorang guru di SDN 104310 yang ditemui di lokasi mengatakan tidak mengetahui detail teknis pekerjaan.
"Kepala sekolah sedang keluar pak, yang diperbaiki toilet, perpustakaan dan lokal. Kalau kami terus terang pak, di sini kami tidak tahu, bukan menutupi pak. Kami guru biasa pak," ujarnya.
Selanjutnya, awak media kembali mencoba menghubungi Kepala Sekolah SDN 104310, Sari Yekti, http://S.Pd., melalui pesan WhatsApp pada Senin (05/10/2026) pukul 11.18 WIB, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban maupun klarifikasi.
Tanggapan Publik :
Para penggiat transparansi publik di Serdang Bedagai menilai, jika dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan tidak sejalan dengan semangat Inpres No. 7 Tahun 2025 yang menekankan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana revitalisasi.
Harapan Masyarakat Desa Tegal Sari berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun melakukan audit dan pemeriksaan fisik bangunan guna memastikan kesesuaian RAB dengan realisasi di lapangan.
Redaksi ELANG SUMUT masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak SDN 104310 Tegal Sari sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(TIM/RED)