ELANG SUMUT I Lebak - Polsek Cibadak Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan 3 unit kendaraan roda empat (R4). kamis 15/10/2026
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Cibadak AKP Agus Supriyadi melalui Kasi Humas Polres Lebak IPTU Mustofa Ibnu Syafir Peristiwa diketahui pada Kamis (01/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Kasus ini bermula dari modus rental mobil. Pelapor A.A.S (38) warga Rangkasbitung, memiliki usaha rental mobil. Terlapor berinisial D.I.K alias H.D (warga Cibadak) merental mobil melalui perantara D.H.
Sebanyak 3 unit mobil diserahkan secara bertahap
1. 29 Maret 2026 - Toyota Avanza 1.3 G Putih Tahun 2021 Nopol A 1302 OV
2. 29 Juli 2026 - Mitsubishi Xpander Ultimate Putih Nopol A 1669 PP
3. 21 Agustus 2026 - Daihatsu Xenia Silver Nopol A 1765 FK
Awalnya pembayaran sewa berjalan lancar. Namun pada 01 Oktober 2026, terlapor tidak lagi membayar uang sewa. Saat pelapor mencoba menarik kembali kendaraannya, terlapor tidak merespon dan diketahui kendaraan tersebut sudah dipindahtangankan kepada pihak lain.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 556.000.000
Petugas berhasil mengamankan:
- 1 Unit Mitsubishi Xpander Nopol A 1669 PP
- 1 Unit Daihatsu Xenia Nopol A 1765 FK
Kanit Reskrim Polsek Cibadak IPDA Moh. Arifudin, S.H., M.M. bersama anggota melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan terlapor.
Saat ini perkara dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk gelar perkara penetapan tersangka, pengembangan ke wilayah Bogor, serta koordinasi dengan Polres Lebak.
Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi sewa menyewa kendaraan dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa.
Muhidin Riyan (tim)