Terkini
Memuat berita terkini...


MUSYAWARAH BUNTU! AHLI WARIS SIAP TEMPUH JALUR HUKUM, AKSES TANAH SHM 475 JADI SOROTAN

ATURAN BBWS C3 UNTUK KAB. LEBAK ITU PAKAI PP 38 TAHUN 2011 TENTANG SUNGAI

Sajira itu masuk kategori Luar Kawasan Perkotaan dan Sungai Tidak Bertanggul. Nah aturannya jelas etua:

- Pasal 5 Ayat 2 & 3 PP 38/2011:Untuk sungai tidak bertanggul di LUAR kota
    - Sungai BESAR (DAS > 500 km2) = minimal 100 METER dari tepi palung sungai
    - Sungai KECIL (DAS < 500 km2) = minimal 50 METER dari tepi palung sungai 4d61bfc9
Sungai di Sajira itu walaupun kecil, tetap 50 meter etua. Kalau yang etua foto kemarin TK nya cuma beberapa meter dari bibir sungai, jelas TABRAK ATURAN.

Terus aturan turunannya pakai Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan. Di situ BBWS C3 wajib kaji dulu.
KALAU ADA BANGUNAN DI PINGGIR SUNGAI TERLEBIH DANA PRESIDEN SEPERTI REVITALISASI TK/PAUD:

1. Tanah Negara: Semua sempadan sungai itu Tanah Negara. Makanya ada plang "DILARANG MASUK / MEMANFAATKAN - ANCAMAN PIDANA Pasal 167 & 389 KUHP". Siapa pun yang bangun tanpa izin BBWS bisa dipidana.
2. Wajib Rekomtek BBWS:Mau itu dana APBN, dana Presiden, dana desa, tetap WAJIB ada Rekomendasi Teknis dari BBWS C3. Tidak ada ceritanya "usulan langsung pusat" bisa tabrak sempadan.
3. Larangan di Sempadan: Di PP 38 Pasal 22 dan UU SDA 17/2019, di sempadan sungai dilarang mendirikan bangunan apapun kecuali untuk kepentingan pengelolaan sungai (jembatan, tanggul, pos pantau). TK/PAUD TIDAK TERMASUK.
4. Sanksi:Bisa dari teguran, penghentian kegiatan, sampai pembongkaran. Dan kalau terbukti ada permainan lolos Dapodik padahal di sempadan, ini ranah Kejaksaan yang di spanduk itu disebut sebagai pengawas.
KESIMPULAN BUAT dugaan di  SAJIRA 
Revitalisasi TK Raudhatul Hasanah Rp388 Juta itu diduga kuat melanggar karena:
- Berdiri di bibir sungai (kurang dari 50 meter)
- Ada plang Tanah Negara BBWS di lokasi
- Pemilik ngaku usulan pusat tapi tidak bisa tunjukkan Rekomtek bbws.
muhidin Riyan darja tim