LEBAK I ELANG SUMUT - Seorang istri warga Kampung Borondong, Desa Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak mengaku merasa ditipu dan tertekan setelah menandatangani surat pernyataan izin poligami.
Perempuan bernama *Masriyah (RH)* tersebut mengaku dipaksa menandatangani surat tersebut oleh pihak suami dan mertua, setelah dirinya mencabut laporan di kepolisian.
Kejadian bermula pada Kamis, 1 Oktober 2026. Berdasarkan foto surat pernyataan yang diterima redaksi, Masriyah menyatakan sepakat memberikan izin persetujuan untuk berpoligami kepada suaminya atas nama Hasanudin, walau dengan berat hati.
Namun RH mengaku tanda tangan itu tidak murni atas kehendaknya.
"Setelah saya sadar, oh mah pak seolah-olah saya menyetujui suami saya untuk nikah lagi," ungkap RH kepada media.
RH merasa tertekan karena ada bahasa dari pihak mertua agar beres dengan mengatakan ada dua orang polisi. Hal itu membuatnya takut dan akhirnya menandatangani surat tersebut.
Isi surat tersebut berbunyi "saya buat dengan sebenar-benarnya dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun", namun RH membantah. Ia merasa ada unsur tekanan psikologis saat itu.
Sementara itu, Ketua PBR *A. Sutisna* yang menjadi pendamping kliennya mengatakan akan menindaklanjuti persoalan ini karena kliennya merasa tertipu.
"Klien kami merasa tertipu dengan pernyataan dari surat suami setelah mencabut laporan. Kami akan tindak lanjuti karena diduga ada pemaksaan dalam penandatanganan surat izin menikah lagi tersebut," tegas Sutisna.
Hingga berita ini diturunkan, pihak suami dan keluarga mertua belum dapat dikonfirmasi.
(Muhidin Riyan /dek,tim)