PULAU MUDA, PELALAWAN RIAU I ELANG SUMUT -
Dugaan skandal penguasaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Tabung Haji Indonesia Plantations (THIP) di Desa Pulau Muda, Kabupaten Pelalawan, kian memanas.
Masyarakat menilai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau sengaja mengulur waktu dan terkesan menutupi hasil pengukuran serta identifikasi lapangan yang telah dilakukan bersama pada awal September lalu, setelah adanya aksi barulah data digelar di depan pagar kantor BPN Wilayah Provinsi Riau.
Kecurigaan publik saat ini diperkuat oleh adanya kejanggalan fatal: luasan lahan yang digarap nyata oleh perusahaan kelapa sawit tersebut melesat jauh melampaui patok fisik di lapangan. Anehnya, dalam rapat Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), terungkap bahwa database HGU yang tercatat di BPN justru memiliki luasan yang diklaim lebih besar daripada apa yang dibatasi oleh sertifikat HGU akibat dari Permendagri 2018.
Ali: "BPN Jangan Jadi Benteng Korporasi"
Tokoh masyarakat Pulau Muda, Ali, menegaskan BPN harus transparan.
"BPN jangan jadi benteng korporasi. Buka data HGU PT THIP yang sebenarnya. Masyarakat sudah muak, lahan kami yang di luar HGU digarap, tapi saat kami minta kejelasan, BPN mengulur-ulur waktu," tegas Ali di sela aksi.
Masyarakat mendesak Kanwil BPN Riau segera mengumumkan hasil pengukuran lapangan secara terbuka dan melakukan penertiban jika terbukti PT THIP menyerobot lahan di luar HGU.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT THIP belum memberikan klarifikasi resmi. (tim/Syd)