DELI SERDANG, SEKILAS SUMUT – Badai rotasi dan pemeriksaan mendadak menghantam internal Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang. Terhitung sejak Senin, 12 Oktober 2026, dua pejabat teras di lembaga legislatif tersebut resmi diberhentikan sementara dari jabatannya. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya pemeriksaan intensif dari pihak Inspektorat terkait dugaan pelanggaran prosedur pencairan dana perjalanan dinas anggota dewan.
Kedua pejabat yang dinonaktifkan tersebut adalah Kepala Bagian (Kabag) Keuangan, Mahmudin Siregar, serta Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Nikmatul Husna. Tidak hanya menyasar level struktural, pusaran kasus ini juga berdampak pada staf pelaksana, di mana seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai staf Bendahara Pengeluaran berinisial EAS didepak dan dipindahkan dari posisinya.
Menjaga Objektivitas Pemeriksaan Inspektorat
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang, M. Yusuf, membenarkan adanya kebijakan penonaktifan massal di tubuh Sekretariat DPRD tersebut. Saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 14 Oktober 2026, Yusuf menegaskan bahwa langkah ini murni diambil demi menjaga objektivitas dan kelancaran proses audit yang sedang berjalan.
"Benar, pemberhentian sementara ini diberlakukan sejak awal pekan lalu (Senin, 12/10). Langkah menonaktifkan kedua pejabat serta memindahkan staf bendahara tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan oleh Inspektorat dapat berlangsung secara mendalam tanpa adanya potensi intervensi atau hambatan administratif di internal dinas," ujar M. Yusuf secara transparan.
Yusuf juga meluruskan status kepegawaian kedua pejabat tersebut. Ia menekankan bahwa penonaktifan ini tidak bersifat permanen.
"Nasib dan jabatan kedua pejabat tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil laporan pemeriksaan akhir dari Inspektorat. Jika nantinya tim auditor menyatakan mereka bersih dan tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif maupun pidana, maka hak jabatan mereka dapat dikembalikan seperti semula. Saat ini, azas praduga tak bersalah tetap kami kedepankan," tambahnya.
Bidik Tata Kelola Kas dan Potensi Kerugian Negara
Di sisi lain, Inspektur Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, membeberkan bahwa ruang lingkup pemeriksaan yang dilakukan timnya tergolong sangat luas dan menyeluruh. Audit tidak hanya berfokus pada selembar kertas dokumen perjalanan, melainkan mencakup seluruh ekosistem pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Deli Serdang, termasuk melakukan pemeriksaan fisik kas (cash opname).
"Fokus utama kami saat ini adalah membedah bagaimana tata kelola keuangan di sana, khususnya terkait mekanisme dan standardisasi prosedur pencairan dana perjalanan dinas bagi para anggota legislatif. Tim auditor sedang mencocokkan arus keluar masuk anggaran dengan realisasi di lapangan," kata Edwin saat memberikan keterangan pers.
Ketika disinggung mengenai indikasi korupsi, Edwin memilih untuk berhati-hati namun tetap lugas. Ia mengakui bahwa dugaan kesalahan prosedur yang ditemukan pada tahapan awal ini memiliki indikasi kuat yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Meski demikian, pihak Inspektorat Deli Serdang menegaskan bahwa proses investigasi belum mencapai konklusi akhir. Tim masih terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung, memeriksa saksi-saksi terkait, dan meneliti laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan. Hasil akhir dari audit investigatif ini nantinya akan diserahkan langsung kepada Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang sebagai dasar pengambil kebijakan hukum atau sanksi disiplin ASN selanjutnya.
Sorotan Publik terhadap Anggaran Legislatif
Kasus penonaktifan dua pejabat di Sekretariat DPRD Deli Serdang ini langsung memantik perhatian luas dari berbagai elemen masyarakat dan pengamat kebijakan publik di Sumatera Utara. Sektor perjalanan dinas lembaga legislatif selama ini memang kerap menjadi pos anggaran yang rawan dan sensitif terhadap kebocoran.
Publik kini menanti transparansi penuh dari Inspektorat Deli Serdang untuk membuka hasil pemeriksaan ini secara terang benderang ke hadapan masyarakat, guna memastikan roda pemerintahan daerah bersih dari praktik-praktik penyimpangan anggaran.
( Team / AK )