Terkini
Memuat berita terkini...


"Listrik untuk Rakyat, Bukan Beban!” FABEM Sumut Desak Evaluasi Total RUPTL 2025–2034

ELANG SUMUT | SUMATERA UTARA — Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Sumatera Utara mendesak pemerintah pusat mengevaluasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034. Desakan tersebut disampaikan dalam aksi mimbar terbuka di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Rabu (22/4/2026), sebagai bentuk keprihatinan terhadap skema penyediaan tenaga listrik yang dinilai berpotensi menambah beban keuangan PT PLN (Persero) dan berdampak pada masyarakat.

Aksi tersebut dipimpin Ketua DPW FABEM Sumut, Rinno Hadinata, didampingi Wakil Ketua Arifin Rambe serta perwakilan mahasiswa Ahmad Fikram Harahap dan Sampulan Harahap. Mereka menyoroti skema kerja sama penyediaan listrik yang melibatkan pihak swasta dan mempertanyakan pembagian risiko serta kewajiban pembayaran dalam sistem tersebut.

Ketua DPW FABEM Sumut, Rinno Hadinata, menegaskan bahwa aksi mimbar terbuka itu merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan tata kelola ketenagalistrikan nasional. Menurutnya, kebijakan penyediaan listrik harus berpihak pada kepentingan publik dan tidak menempatkan PLN dalam posisi yang berpotensi menanggung beban keuangan berkepanjangan.

“Kami terpanggil untuk menyuarakan persoalan ini karena listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Pemerintah perlu mengevaluasi skema RUPTL 2025–2034 secara menyeluruh, terutama terkait hubungan kerja sama dengan pihak swasta, kewajiban pembayaran, dan dampaknya terhadap kesehatan keuangan PLN,” tegas Rinno.

Ia juga meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar mendorong evaluasi terhadap RUPTL 2025–2034 dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. Menurut FABEM Sumut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BP BUMN, DPR RI, dan PT PLN (Persero) perlu kembali duduk bersama untuk mengkaji kebijakan tersebut secara transparan dan terukur.

Rinno menilai, pengelolaan sektor ketenagalistrikan harus sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, yang mengatur penguasaan negara atas cabang produksi penting serta sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Listrik harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan justru menjadi sumber persoalan keuangan yang pada akhirnya berisiko membebani publik. Kami ingin kebijakan energi nasional benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat,” ujarnya.

FABEM Soroti Potensi Penambahan Beban Utang PLN

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPW FABEM Sumut, Arifin Rambe, menyoroti potensi konsekuensi finansial dari skema pengadaan tenaga listrik dalam RUPTL 2025–2034. Ia menilai, struktur kewajiban pembayaran dalam kerja sama penyediaan listrik perlu dikaji kembali agar tidak menimbulkan beban jangka panjang bagi PLN.

Menurut Arifin, persoalan yang harus mendapat perhatian adalah kemungkinan kewajiban pembayaran kepada penyedia listrik swasta tetap berjalan meskipun kapasitas atau jaringan yang tersedia tidak sepenuhnya dimanfaatkan. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu diuji secara terbuka berdasarkan kontrak, kebutuhan sistem, dan perhitungan keekonomian.

“Jika terdapat skema pembayaran yang tetap membebani PLN meskipun listrik atau kapasitas yang tersedia tidak digunakan secara optimal, pemerintah harus mengevaluasinya. Jangan sampai risiko kontrak justru mempersempit ruang keuangan PLN untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Arifin.

Ia juga mengingatkan bahwa dampak kebijakan ketenagalistrikan tidak dapat dipandang sebagai persoalan korporasi semata. Dengan jutaan pelanggan rumah tangga yang bergantung pada layanan PLN, setiap kebijakan yang memengaruhi biaya penyediaan listrik perlu dikaji berdasarkan dampaknya terhadap keberlanjutan pelayanan dan keterjangkauan tarif.

FABEM Sumut menilai pemerintah harus memastikan bahwa setiap kerja sama dengan pihak swasta memberikan manfaat yang seimbang, baik dari sisi keandalan pasokan, efisiensi biaya, maupun perlindungan terhadap kepentingan publik.

Mahasiswa: Amanat Konstitusi Harus Dijalankan

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan mahasiswa, Ahmad Fikram Harahap dan Sampulan Harahap, menegaskan bahwa pengelolaan energi nasional harus tetap berpijak pada amanat konstitusi. Mereka meminta pemerintah memastikan kebijakan ketenagalistrikan tidak mengabaikan kemampuan ekonomi masyarakat, khususnya mahasiswa perantauan yang harus memenuhi kebutuhan hidup secara mandiri.

“Kami mahasiswa perantauan merasakan langsung tekanan biaya hidup, mulai dari uang kos, kebutuhan sehari-hari, hingga tagihan listrik setiap bulan. Karena itu, kebijakan energi harus mempertimbangkan kondisi masyarakat. Amanat Pasal 33 UUD 1945 harus diwujudkan melalui pengelolaan listrik yang adil, efisien, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tegas perwakilan mahasiswa.

Mereka menilai, evaluasi RUPTL tidak cukup hanya membahas target pembangunan pembangkit dan penambahan kapasitas pasokan. Pemerintah juga perlu membuka ruang evaluasi terhadap skema kontrak, pembagian risiko antara PLN dan mitra swasta, serta konsekuensi finansialnya dalam jangka panjang.

Bagi mahasiswa, keterjangkauan listrik merupakan bagian penting dari upaya menjaga kesejahteraan masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi memengaruhi biaya penyediaan listrik harus disusun dengan perhitungan matang dan transparansi yang memadai.

Desak Evaluasi Menyeluruh dan Transparansi Kebijakan

Melalui aksi mimbar terbuka tersebut, FABEM Sumut meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap RUPTL 2025–2034, terutama pada aspek pembiayaan, skema pembayaran kepada penyedia listrik swasta, serta potensi risiko terhadap kondisi keuangan PLN.

FABEM Sumut juga mendorong keterbukaan informasi mengenai dasar perhitungan biaya, kewajiban kontraktual, proyeksi kebutuhan listrik, dan manfaat ekonomi dari setiap skema kerja sama yang dijalankan.

Menurut mereka, kebijakan ketenagalistrikan harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi, keandalan pasokan, kesehatan keuangan PLN, dan kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan listrik.

Aksi tersebut menjadi seruan agar pemerintah membuka ruang dialog yang melibatkan regulator, pengelola BUMN, lembaga legislatif, akademisi, mahasiswa, dan elemen masyarakat sipil.

Bagi FABEM Sumut, evaluasi RUPTL bukan semata-mata persoalan teknis atau bisnis kelistrikan, melainkan juga menyangkut arah pengelolaan energi nasional dan pelaksanaan amanat konstitusi.

“Listrik adalah kebutuhan dasar rakyat. Karena itu, setiap kebijakan penyediaan tenaga listrik harus menjamin keberlanjutan pelayanan, menjaga kesehatan keuangan PLN, dan mengutamakan kemakmuran masyarakat," demikian sikap yang disuarakan FABEM Sumut dalam aksi mimbar terbuka tersebut.
(Rel)