Terkini
Memuat berita terkini...


KOLABORASI STRATEGI SISTEMATIS PENYAMARAN DI KEBUN SAWIT, SAT NARKOBA POLRES SERGAI GEREBEK SARANG NARKOBA DAN RATAKAN GUBUK TRANSAKSI

SERGAI | ELANG SUMUT -- Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Melalui kolaborasi penyamaran di kebun sawit, petugas berhasil gerebek sarang narkoba dan ratakan gubuk transaksi di Dusun III Desa Pertambatan, Kec. Dolok Masihul, Senin (5/10/2026).

Seorang pelaku berinisial RH (25)thn, berhasil diamankan.
Pengungkapan Asumsi bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkoba di wilayah Dusun III Desa Pertambatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sat Res Narkoba Polres Sergai berkolaborasi, strategi langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar TKP perladangan sawit warga.

Setelah memastikan adanya aktivitas transaksi, petugas melakukan teknik pembelian terselubung, saat tersangka RH hendak menyerahkan plastik klip berisi sabu kepada petugas sebagai pembeli, tim langsung bergerak cepat meringkusnya di lokasi tanpa perlawanan.

Dari interogasi awal di TKP, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan di wilayah tersebut.

Sebagai langkah tegas dan responsif, Tim Sat Narkoba bersama Kepala Dusun dan tokoh masyarakat setempat langsung merobohkan dan membakar gubuk di tengah perladangan sawit yang selama ini kerap dijadikan sarang transaksi narkoba oleh pelaku. Aksi ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat sekitar.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 buah plastik klip sedang dan 1 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,13 gram, 1 bal plastik klip kosong, 1 unit HP Android, 1 pipet runcing, 1 kaca pirex, uang tunai Rp50.000, dompet kecil hitam, mancis, dan kotak rokok Sampoerna.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diboyong ke Mapolres Sergai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai Rabu (7/10/2026) membenarkan penangkapan dan tindakan GSN tersebut.

"Benar, tim Sat Res Narkoba telah melakukan Gerebek Sarang Narkoba di Dolok Masihul. Ini merupakan komitmen Polres Sergai untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba,"tegas Kasi Humas.

Ia menambahkan, kolaborasi antara polisi dan masyarakat menjadi kunci utama. Pihaknya mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi dan bekerja sama dengan kepolisian guna memberantas narkoba demi menjaga kondusivitas dan menyelamatkan generasi muda Serdang Bedagai.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (HEST)