LEBAK I ELANG SUMUT — Aktivitas sejumlah truk pengangkut tanah di wilayah Kampung Pasir Roko, Desa Marga Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, kembali menjadi perhatian masyarakat. Pada Rabu, 7 Oktober 2026, ditemukan adanya aktivitas truk tanah yang diduga beroperasi sebelum waktu yang telah ditetapkan dalam ketentuan jam operasional kendaraan angkutan tanah.
Temuan tersebut diketahui saat seorang jurnalis bersama sosial kontrol daerah melakukan pemantauan di lokasi. Dalam pemantauan tersebut, truk tanah terlihat mulai diberangkatkan meskipun diduga belum memasuki waktu operasional yang diperbolehkan.
Saat kendaraan tersebut dihentikan untuk dimintai keterangan, seorang pengemudi yang diketahui bernama Uun menyampaikan alasan terkait aktivitasnya.
"Kalau kita tidak berangkat, bagaimana saya bisa menafkahi keluarga, Pak?" ujar Uun kepada awak media.
Menanggapi hal tersebut, awak media kemudian mengingatkan bahwa ketentuan mengenai jam operasional kendaraan tetap harus dipatuhi oleh seluruh pihak. Aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah merupakan ketentuan yang harus dihormati dan dilaksanakan, terlebih Indonesia merupakan negara hukum.
Persoalan tersebut dinilai tidak semata-mata menyangkut kepentingan pengemudi dalam mencari nafkah, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang terdampak aktivitas kendaraan angkutan tanah.
Sejumlah dampak yang dikhawatirkan masyarakat antara lain potensi kecelakaan lalu lintas, polusi udara, kemacetan, serta debu yang dapat mengganggu pengguna jalan dan warga di sekitar jalur yang dilalui kendaraan.
Atas kondisi tersebut, petugas lapangan Dinas Perhubungan (Dishub) diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas truk tanah, khususnya terkait kepatuhan terhadap jam operasional yang telah ditetapkan.
Pengawasan yang lebih intensif serta pemberian teguran maupun tindakan sesuai ketentuan dinilai penting agar aturan dapat ditegakkan dan memberikan efek jera bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Masyarakat juga berharap seluruh pengusaha angkutan dan pengemudi dapat mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat.
(Dederuslan, Red.)