DELI SERDANG, SUMATERA UTARA I ELANG SUMUT — Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di UPT SPF SD Negeri 104248 Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan mengenai keterlibatan komite sekolah dan mekanisme pelaksanaan pekerjaan.
Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, program revitalisasi tersebut memiliki nilai bantuan sebesar Rp899.194.854, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Papan itu juga mencantumkan pelaksana kegiatan, yakni Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender, mulai Agustus hingga Desember 2026.
Besarnya anggaran tersebut menimbulkan tuntutan agar pelaksanaan pembangunan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
KETUA KOMITE MENGAKU TAK DILIBATKAN
Saat Media konfirmasi mengenai pekerjaan rehabilitasi sekolah,Senin 12/10/2026 Ketua Komite Sekolah, Hendra, menyampaikan bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam pengerjaan tersebut. Ia juga menyebut pekerjaan diduga diborongkan kepada pihak ketiga.
Keterangan itu menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dilakukan, siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan di lapangan, serta sejauh mana mekanisme P2SP diterapkan.
Meski demikian, dugaan pelibatan pihak ketiga tersebut masih perlu diklarifikasi kepada kepala sekolah dan panitia pembangunan. Perlu dipastikan apakah yang terjadi merupakan penggunaan tenaga profesional untuk pekerjaan tertentu atau pengalihan tanggung jawab pelaksanaan program secara keseluruhan.
ANGGARAN HAMPIR RP900 JUTA, PUBLIK BERHAK MENDAPATKAN KEJELASAN
Dengan nilai bantuan mencapai Rp899.194.854, pengawasan terhadap penggunaan dana menjadi hal penting. Masyarakat berhak mengetahui apakah pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB), spesifikasi teknis, kualitas bangunan, dan jangka waktu yang telah ditentukan.
Sejumlah hal perlu dijelaskan secara terbuka, di antaranya mekanisme pembentukan P2SP, proses pengadaan bahan bangunan, pembayaran tenaga kerja, realisasi anggaran, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan juga penting agar program revitalisasi benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
KEPALA SEKOLAH DAN DINAS PENDIDIKAN DIMINTA BUKA SUARA
Kepala UPT SPF SDN 104248 Beringin serta Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang diharapkan memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan revitalisasi tersebut.
Klarifikasi diperlukan untuk menjawab pertanyaan tentang dugaan pekerjaan yang diborongkan kepada pihak ketiga dan pernyataan ketua komite yang mengaku tidak dilibatkan.
Apabila terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan program, pihak berwenang perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen administrasi, bukti penggunaan anggaran, dan kondisi fisik bangunan di lapangan.
TRANSPARANSI JANGAN HANYA BERHENTI PADA PAPAN INFORMASI
Pemasangan papan informasi yang mencantumkan nilai bantuan dan pelaksana kegiatan merupakan langkah untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, transparansi juga harus tercermin dalam pelaksanaan pekerjaan, keterbukaan dokumen yang dapat diakses sesuai ketentuan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana.
Program revitalisasi sekolah bertujuan memperbaiki sarana pendidikan. Oleh karena itu, setiap rupiah dana APBN harus digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, belum ada bukti yang cukup untuk menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan dana. Namun, keterangan Ketua Komite Sekolah mengenai tidak adanya keterlibatan dalam pekerjaan menjadi hal yang layak diklarifikasi secara terbuka.
(SUJONO TIM)