Pandeglang,Banten I ELANG SUMUT - Sehubungan dengan pemberitaan sebelumnya berjudul "PASIEN SAKIT BERAT, RSUD BANTEN DITAGIH ONGKOS AMBULANCE RP2,2 JUTA OLEH KLINIK PUSKESMAS SADANG CIBALIUNG, PIHAK KLINIK SEBUT SESUAI PERDA" yang tayang di Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) dan jaringan media lainnya, bersama ini Baron / M S selaku pihak yang melakukan konfirmasi lapangan menyampaikan Klarifikasi dan Ralat Resmi sebagai berikut:
RALAT OBJEK PEMBERITAAN:
Dalam berita sebelumnya tertulis "Klinik Puskesmas Sadang Cibaliung". Yang benar dan yang dimaksud oleh Baron / M S berdasarkan hasil konfirmasi lapangan adalah:
KLINIK DW atau KLINIK dr. DEWI
Alamat: Kp. Sadang, Desa Ciburial, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten
Yaitu klinik yang berdekatan / berada di wilayah sekitar Puskesmas Sadang, Cibaliung.
PUSKESMAS SADANG CIBALIUNG TIDAK ADA HUBUNGANNYA:
Dengan ini ditegaskan bahwa PUSKESMAS SADANG KECAMATAN CIBALIUNG, KABUPATEN PANDEGLANG TIDAK ADA HUBUNGAN SAMA SEKALI, TIDAK TERKAIT, DAN TIDAK TERLIBAT dengan persoalan tarif ambulance Rp2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) yang dikeluhkan keluarga pasien yang sedang menjalani perawatan sakit berat di RSUD Banten.
Puskesmas adalah instansi pemerintah, sementara Klinik DW / Klinik dr. Dewi adalah klinik swasta / praktek perorangan yang berlokasi di Kp. Sadang Desa Ciburial Cimanggu.
SUBSTANSI KELUHAN TETAP:
Klarifikasi ini hanya meluruskan soal NAMA dan ALAMAT klinik. Adapun substansi keluhan keluarga pasien terkait tagihan ongkos ambulance sebesar Rp2.200.000 termasuk EKG, saat pasien dalam kondisi sakit berat dirawat di RSUD Banten, adalah benar adanya berdasarkan keterangan keluarga dan hasil konfirmasi via telepon kepada pihak Klinik DW pada hari Rabu, 7 Oktober 2026.
Pihak Klinik DW / dr. Dewi dalam konfirmasi menyebut tarif tersebut sesuai Perda, untuk lintas luar kabupaten dikali 2.
PERMOHONAN MAAF & KOREKSI:
Baron / M S menyampaikan permohonan maaf kepada Puskesmas Sadang Cibaliung, Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, serta pembaca atas kekeliruan penyebutan nama klinik pada berita awal yang menimbulkan kesalahpahaman.
Kami meminta kepada seluruh jaringan media yang telah menayangkan berita dengan menyebut "Klinik Puskesmas Sadang Cibaliung" agar segera melakukan koreksi / ralat menjadi "Klinik DW / Klinik dr. Dewi Kp. Sadang desa Ciburial Cimanggu Pandeglang"
Langkah klarifikasi ini merupakan bentuk tanggung jawab, komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menjaga marwah institusi Puskesmas yang tidak bersalah dalam persoalan ini.
Demikian rilis klarifikasi ini disampaikan agar menjadi maklum dan tidak menimbulkan fitnah berkelanjutan.
Pandeglang, 9 Oktober 2026
Hormat kami,
BARON / M S
Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) - Perwakilan Banten
(Muhidin Riyan,BRNRed')