Terkini
Memuat berita terkini...


Bangunan Parit Drainase Desa Sibabat Diduga Tidak Sesuai Standar Pemerintah

INHU, RIAU I ELANG SUMUT  -Tim awak media menemukan bangunan drainase (parit) di Desa Sibabat, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau dengan Volume 0,4M x 0,6M x 206M dengan biaya sebesar Rp 110.000.000 yang diduga melenceng dari standar pemerintah, 8 Oktober 2026.

Dalam temuan di lapangan, awak media menemukan adanya dugaan penggunaan material besi yang tidak sesuai standar spesifikasi teknis.

Konfirmasi Kades: Harga Melonjak, RAB Dirubah

Kepala Desa Sibabat, JAMINI, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp menjawab:

"Mengingat harga barang yang melonjak tajam, maka kami merubah RAB, untuk ukuran besi yang awalnya ukuran (10), dirubah menjadi besi (8), supaya kegiatan pembangunan drainase bisa tetap berjalan," ujarnya.

Pernyataan Kades tersebut menjadi catatan penting bahwa perubahan spesifikasi terjadi di lapangan.

Aturan Hukum Terkait

Jika benar terjadi pengurangan spesifikasi material (besi, semen, dimensi parit) yang merugikan keuangan negara, maka ada beberapa aturan yang menjadi rujukan untuk pemeriksaan aparat terkait:

1. UU Tipikor - UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Ancaman pidana penjara 1 tahun hingga 20 tahun.

2. UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf b dan g: Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang membenturkan kepentingan pribadi/kelompok dan dilarang menyalahgunakan wewenang. Sanksi administratif berupa pemberhentian sementara hingga tetap.

3 UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 85 & 98 mengatur tanggung jawab penyedia jasa atas kegagalan bangunan akibat tidak memenuhi standar. Sanksi berupa ganti rugi, perbaikan, hingga blacklist.

4 Permendagri No.20 Tahun 2018  tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mengatur setiap belanja infrastruktur harus sesuai RAB dan Gambar Desain (DED). Penyimpangan menjadi potensi temuan Inspektorat.
Menunggu Audit Resmi

Awak media menegaskan bahwa temuan ini masih berupa dugaan awal di lapangan dan bukan vonis bersalah. Kebenaran teknis mengenai mutu dan kesesuaian RAB sepenuhnya menjadi kewenangan Inspektorat, Dinas PMD, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit dan pemeriksaan laboratorium.

Masyarakat berharap pihak terkait baik di daerah maupun pusat segera melakukan penelusuran lebih lanjut dan mengambil tindakan tegas sesuai aturan pemerintah apabila ditemukan pelanggaran.

Redaksi Elang Sumut. membuka ruang hak jawab bagi Kepala Desa Sibabat, TPK, dan pihak terkait. (tim Syd)