Terkini
Memuat berita terkini...


TIM URC POLRES SERGAI TANGKAP 2 PELAKU PENCURIAN 122 UNIT METERAN AIR MILIK DINAS PUTR DISOROT

SERGAI | ELANG SUMUT   - Tim URC Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus 2 pelaku pencurian meteran air milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang / PUTR Pemkab Serdang Bedagai. Penangkapan dilakukan Rabu 2 September 2026 dini hari di Desa Pon, Kec. Sei Bamban.

Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian 122 unit meteran air milik Dinas PUTR Pemkab Sergai. 2 pelaku ditangkap, 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Pelaku yang ditangkap : 
1. M S als M, 20 Tahun, Tidak Bekerja, warga Dusun III Desa Sei Rampah, Kec. Sei Rampah
2. R als B, 21 Tahun, Tidak Bekerja, warga Dusun VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah, Kec. Sei Rampah, 

korban : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang / PUTR Pemkab Serdang Bedagai, Penanggung Jawab Operasi: Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H.

Penangkapan: Rabu, 2 September 2026 sekira pukul 02.00 WIB.
Aksi pencurian: Kamis 3 Juli 2026 dan Senin 20 Juli 2026.

TKP 1: Dusun I Desa Pasar Baru, Kec. Teluk Mengkudu TKP 2 : Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kec. Sei Rampah Lokasi Penangkapan : Dusun 1 Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. 

Untuk dijual ke penampung/pembeli barang bekas. Motif ekonomi.

Berawal dari laporan kehilangan meteran air. Pada 3 Juli 2026, Dinas PUTR kehilangan 20 unit water meter di Desa Pasar Baru dengan kerugian Rp8.000.000. Kemudian pada 20 Juli 2026, sebanyak 102 unit meteran air milik warga di Desa Gempolan, Desa Sei Rampah, dan Desa Sei Rejo kembali hilang dengan total kerugian Rp40.800.000.

Atas laporan tersebut Tim URC Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus 2 pelaku di Desa Pon. Dari hasil interogasi, para pelaku beraksi bersama 2 rekan lainnya berinisial J dan P serta menjual hasil curian ke penampung.

Barang Bukti yang diamankan:
1 unit becak bermotor warna hitam tanpa plat yang digunakan para pelaku saat beraksi.

Keterangan Resmi
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.
"*Benar, Tim URC Sat Reskrim telah mengamankan 2 pelaku pencurian meteran air milik Dinas PUTR Pemkab Sergai. Saat ini para pelaku telah diamankan di Mako Polres Sergai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sementara petugas masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain serta mencari barang bukti hasil curian," ujar AKP Bringin Jaya.

Pasal yang disangkakan : Pasal 477 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Polres Sergai mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui keberadaan penampung barang hasil curian. (HES)