SERGAI | ELANG SUMUT – Proyek peremajaan kebun kelapa sawit atau replanting di PTPN IV Regional I Unit Kebun Sarang Giting, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai, Sumut menjadi sorotan publik.
Kebun Sarang Giting.
1. PTPN IV unit Kebun Regional 1 Kebun Sarang Giting.
2. Lokasi: di Dusun I Desa Sarang Giting, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai
3. Manager: Tri Imido Semartoto.
Pasalnya, vendor/kontraktor proyek diduga menggunakan BBM bersubsidi untuk operasional alat berat, padahal aturan mewajibkan penggunaan BBM non-subsidi untuk kegiatan industri/BUMN.
Dugaan penggunaan solar subsidi untuk alat berat proyek replanting Vendor/Kontraktor proyek replanting PTPN IV Regional II Unit Kebun Sarang Giting. Kebun Sarang Giting, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai, Sumut. Penimbunan BBM di pinggir jalan Dipantau pada Rabu, 3 September 2026.
Diduga untuk menekan biaya operasional proyek, BBM diduga diangkut dari SPBU Dolok Masihul menggunakan mobil box tanpa plat, lalu ditimbun di lokasi proyek dan tidak melalui penyalur resmi industri.
DUGAAN PELANGGARAN ATURAN
1. Melanggar Aturan : Surat Edaran Ditjen Migas KESDM & Permen ESDM No. 18 Tahun 2021 mewajibkan badan usaha/BUMN membeli BBM produksi dari penyalur resmi non-subsidi.
2. Kerugian Negara : Subsidi BBM yang peruntukannya untuk masyarakat, nelayan, dan petani diduga dipakai untuk kegiatan komersial perusahaan.
3. Bahaya K3 : Diduga adanya Aktivitas bongkar muat BBM di pinggir jalan dan di area proyek tanpa prosedur resmi berpotensi melanggar K3.
“Kami lihat BBM itu diangkut dari SPBU 13.203.188 Dolok Masihul pakai mobil box tidak ada platnya,” ujar salah satu warga yang minta namanya tidak disebut.
TUNTUTAN PUBLIK
Hingga berita ini diturunkan, Asisten Kepala PTPN IV unit kebun Regional I Sarang Giting belum memberikan keterangan resmi terkait jenis BBM yang digunakan vendor.
Publik dan aparat pengawas diminta segera bertindak: BPH Migas, Pertamina, Inspektorat PTPN IV, Disnaker Serdang Bedagai, dan Polda Sumut dan Polres Sergai untuk melakukan klarifikasi dan sidak ke lokasi.
Replanting adalah program strategis PTPN IV untuk meningkatkan produktivitas. Namun pelaksanaannya harus Akurat sesuai aturan dan Tegas tanpa kompromi agar tidak merugikan keuangan negara. (HES)