Terkini
Memuat berita terkini...


Kegiatan Balap Motor di Dolok Menampang Diwarnai Keributan, Akhirnya Dilaporkan Kepolsek Dolok Masihul, Warga Minta Evaluasi Keamanan dan Perizinan Rutin Tersebut

SERGAI | ELANG SUMUT - Kegiatan balap motor cros mingguan yang rutin digelar setiap Minggu di Dusun IV, Desa Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, diduga diwarnai keributan.

Peristiwa keributan tersebut dikabarkan terjadi pada Minggu (27/9/2026) sore, setelah kegiatan balapan selesai.

Di Lokasi keributan disebut berada di sekitar Simpang Masjid Istiqomah, Desa Dolok Menampang. Sementara arena balap berada di Dusun IV desa setempat.

Hingga kini belum ada keterangan resmi terkait pihak yang terlibat. Informasi dari warga sekitar menyebutkan keributan diduga melibatkan penonton dari luar desa. Seorang warga Dolok Menampang dikabarkan menjadi korban pemukulan. Kabar keterlibatan personel Yonif TP 902 dan Polsek Dolok Masihul dalam pengamanan di lokasi masih memerlukan konfirmasi resmi.

Penyebab keributan belum diketahui pasti. Warga setempat menduga adanya perselisihan antar penonton, dan muncul dugaan aktivitas taruhan yang belum dapat diverifikasi kebenarannya. Dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran dan konfirmasi dari pihak penyelenggara dan aparat penegak hukum.

Menurut keterangan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, keributan diawali aksi kejar-kejaran usai balapan dan berujung pemukulan. Situasi kemudian mereda setelah aparat tiba di lokasi untuk melakukan pengamanan.

Klarifikasi & Asas Praduga Tak Bersalah :
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari:
1. Penyelenggara kegiatan balap motor cros
2. Pemerintah Desa Dolok Menampang
3. Polsek Dolok Masihul / Polres Serdang Bedagai
terkait dugaan taruhan, perizinan kegiatan, jaminan keselamatan penonton dan pembalap, serta kronologi lengkap keributan.

Harapan Warga :
Warga Desa Dolok Menampang berharap kegiatan yang menjadi hiburan mingguan tersebut dievaluasi dari sisi perizinan, standar keselamatan (K3), pengamanan, dan ketertiban umum sesuai peraturan tentang perizinan keramaian, agar tidak menimbulkan keresahan dan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5. BERSAMBUNG
(HEST)