PAGAR MERBAU I ELANG SUMUT — Dugaan aktivitas penimbunan dan distribusi barang yang berpotensi melanggar hukum mencuat di Dusun Rahayu, Desa Tanjung Mulia, Deli Serdang.
Saat tim media mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya,Rabu 16/09/2026 menyebut seorang berinisial O alias K diduga menampung rokok ilegal berbagai merek dalam jumlah besar di sebuah gudang. Rokok tersebut diduga tidak hanya diedarkan di wilayah Deli Serdang, tetapi juga dipasok ke sejumlah wilayah di luar Deli Serdang.
Tak berhenti pada dugaan penimbunan rokok ilegal, O alias K juga disebut-sebut diduga menimbun minyak jenis solar yang rencananya akan dibawa atau didistribusikan ke luar wilayah Deli Serdang.
Informasi tersebut tentu membutuhkan perhatian serius aparat penegak hukum untuk memastikan apakah aktivitas yang dimaksud benar terjadi dan apakah barang-barang tersebut memiliki dokumen serta izin yang dipersyaratkan.
Diduga Berkaitan dengan Rumah Aparat Desa
Informasi di lapangan juga menyebut lokasi yang diduga digunakan untuk menyimpan barang tersebut berada di sebuah rumah yang dikaitkan dengan Kaur Desa Tanjung Mulia berinisial A alias Ce alias Ng.
Jika informasi tersebut benar, sejumlah pertanyaan patut dijawab: siapa pemilik gudang, siapa pemilik barang, dari mana asal rokok dan solar, siapa yang membiayai pengadaan, serta ke mana barang tersebut didistribusikan?
Termasuk perlu diperjelas apakah pihak yang disebut sebagai pemilik atau penghuni lokasi mengetahui ataupun terlibat dalam aktivitas tersebut.
Berpotensi Masuk Ranah UU Cukai dan UU Migas
Untuk rokok, hasil tembakau merupakan barang kena cukai. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan bahwa ketentuan cukai hasil tembakau antara lain berlandaskan UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah, terakhir melalui UU No. 7 Tahun 2021.
Pasal 54 UU Cukai mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya. Pasal 56 juga mengatur perbuatan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, atau memperoleh barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai.
Sementara untuk dugaan solar, apabila yang dimaksud merupakan BBM bersubsidi dan hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga, Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi memuat ketentuan pidana dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Karena itu, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap jenis solar, asal-usulnya, dokumen pembelian, volume, peruntukan, serta pola pengangkutannya. Tidak setiap penyimpanan solar otomatis merupakan tindak pidana; status hukumnya bergantung pada fakta dan hasil pemeriksaan.
Kapolresta Deli Serdang Diminta Bertindak
Atas informasi tersebut,kepada bapak Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana S.I.K, M.SI diminta segera menindaklanjuti dugaan tersebut secara profesional dan transparan.
Jika ditemukan bukti adanya tindak pidana, masyarakat tentu berharap pihak yang terbukti terlibat diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara untuk dugaan rokok ilegal, Bea dan Cukai juga diminta turun melakukan pemeriksaan terhadap lokasi serta menelusuri jalur distribusinya.
Publik tidak hanya membutuhkan penindakan terhadap barang, tetapi juga pengungkapan rantai pasokan, pemilik modal, pemasok, pengelola gudang, hingga jaringan distribusi apabila memang ditemukan adanya tindak pidana.
Apakah dugaan gudang rokok ilegal dan penimbunan solar tersebut benar adanya? Siapa yang berada di balik aktivitas tersebut? Dan apakah ada pihak lain yang ikut bermain?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari aparat penegak hukum melalui penyelidikan dan pemeriksaan di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, O alias K dan A alias Ce alias Ng belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Informasi mengenai keterlibatan mereka masih berupa dugaan yang membutuhkan verifikasi. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan.
Jika benar terbukti ada praktik ilegal, masyarakat berharap aparat tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mengusut tuntas seluruh jaringan dan aliran distribusinya.(AG TIM)