Terkini
Memuat berita terkini...


Diduga Numpang Tiang PLN Tanpa Izin, Jaringan Fiber Optik di Jalintim KM 40 Pangkalan Lesung Disorot: PLN Pelalawan Diminta Tertibkan


PELALAWAN | ELANG SUMUT  - Keberadaan jaringan kabel fiber optik yang diduga milik salah satu provider internet di Jalan Lintas Timur KM 40, Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau, menjadi sorotan warga, Sabtu (20/9/2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan dan keterangan narasumber berinisial A, jaringan kabel WiFi tersebut terpasang dengan cara menumpang pada tiang listrik milik PT PLN (Persero). Kondisi ini dikhawatirkan mengganggu instalasi kelistrikan dan membahayakan keselamatan.

"Jaringan kabel itu hanya menumpang di tiang listrik milik PLN. Ini sangat mengganggu dan tidak tertata," ujar narasumber.

Aturan Tegas Penggunaan Aset PLN

Untuk diketahui, tiang listrik merupakan aset vital milik negara yang dikelola PT PLN (Persero) yang difungsikan khusus untuk penyaluran tenaga listrik. Setiap pemanfaatan tiang untuk kepentingan lain, termasuk penempatan kabel telekomunikasi / fiber optik, wajib mengantongi izin resmi dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan aset.

Pemasangan tanpa izin merupakan pelanggaran dan dapat ditertibkan sesuai ketentuan:

1. Pelanggaran Aset:* Penggunaan aset PLN tanpa izin melanggar ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara dan dapat dilakukan pemutusan / penurunan paksa oleh petugas PLN.

2. Risiko Keselamatan Ketenagalistrikan:* Pemasangan sembarangan melanggar Standar Keselamatan Ketenagalistrikan dan berpotensi menimbulkan korsleting, kebakaran, hingga bahaya tersengat listrik bagi teknisi dan masyarakat.

3. Ancaman Pidana:* Apabila dalam pemasangan tersebut terdapat unsur penyalahgunaan tenaga listrik untuk perangkat aktif (ODP, OLT), pelaku dapat dijerat Pasal 51 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 Miliar.

Respons PLN dan Hak Jawab

Saat dikonfirmasi, pihak PLN ULP wilayah Kabupaten Pelalawan menegaskan bahwa hanya provider yang telah memiliki izin resmi dan PKS dengan PLN yang diperbolehkan menggunakan tiang milik PLN.

"Jika terbukti tidak berizin, itu adalah tindakan ilegal dan akan segera kami lakukan penertiban, termasuk pemutusan kabel dan proses sesuai hukum yang berlaku," tegas pihak PLN.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola jaringan fiber optik yang disebut-sebut milik PT. Biznet di wilayah Jalintim Pangkalan Lesung belum dapat dikonfirmasi.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak terkait sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (TIM)