Terkini
Memuat berita terkini...


Permohonan Menjadi Calon Nasabah KUR di Bank Sumut Unit Galang Tampak Terkesan Dipersulit

Galang I ELANG SUMUT - Permohonan menjadi Calon Nasabah KUR (Kredit Usaha Rakyat) di Bank Sumut Unit Galang Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara tampak terkesan dipersulit, dengan berbagai alasan yang utidak masuk akal dan tidak ada kaitannya dengan makna dan tujuan KUR itu sebenarnya. Namun tetap mengatas-namakan bahwa itu     ketetapan Pimpinan Bank Sumut.

Kendati  Menteri Keuangan RI atas nama Presiden menyebutkan, bahwa harus diberi kemudahan bagi rakyat terutama bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) untuk mendapatkan KUR di suatu Bank Pemerintah, sebagai perwujudan upaya Pemerintah membantu pelaku UMKM  terutama bagi rakyat yang kurang mampu mengembangkan usahanya.

 Bila pelaku UMKM melakukan peminjaman KUR dibawah Rp.100 juta, tidak perlu pakai Anggunan. Dan Anggunan berlaku bila peminjaman KUR Rp. 100 juta keatas..

Akan tetapi himbauan Menteri Keuangan RI tersebut, tampak tidak dihiraukan  Bank Sumut Unit Galang. Malahan terkesan mempersulit dengan berbagai dalih alasan yang menyebutkan ketetapan Pimpinan Bank Sumut.
Buktinya, terjadi saat  Welman Dachi warga Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang Galang yang mencoba menemui Dodi Petugas Bidang KUR Bank Sumut Unit Galang, Rabu (26/8/2026) yang bermaksud  memohon Kredit Rp.10 juta KUR guna menambah modal usahanya  yang sedang berjalan megab-megab sekarang ini.

Tetapi betapa  kesal dan kecewa  kepada Bank Sumut Unit Galang yang tidak menggubris makna dan tujuan KUR itu sebenarnya diadakan Pemerintah.

Hal tersebut ia (Welman Dachi) sampaikan kepada sejumlah Wartawan dari berbagai Media sekembali dari Bank Sumut Unit Galang (26/8/2026).

Lebih lanjut mengatakan, saat saya menemui Dodi Petugas Bidang KUR Bank Sumut Unit Galang, untuk bermohon pinjam dana KUR senilai Rp.10 juta guna menambah modal usaha warung kopi, sembari membawa dan menunjukkan Surat Keterangan Tanah (SKT) miliknya  sebagai Anggunan.

Lantas Dodi Petugas KUR Bank Sumut Unit Galang itu mengatakan, bahwa kalau pinjaman KUR bernilai Rp.100 juta kebawah, tidak perlu pakai Anggunan. Tetapi kalau pinjaman KUR bernilai Rp.100 juta keatas, baru pakai Anggunan, ujarnya.

Dan kemudian, lanjutnya,  ketetapan Pimpinan Bank Sumut,  bahwa setiap yang menjadi Nasabah KUR harus punya dan tinggal di rumah peribadi (tidak di rumah kontrak). 

Lantas saat itu saya (Welman Dachi) bertanya, apakah punya  dan tinggal di rumah peribadi itu syarat mutlak kalau menjadi Nasabah KUR? Kalau hal tersebut  menjadi syarat mutlak,   itu   namanya bukan membantu pelaku UMKM dengan KUR, melainkan mempersulit rakyat yang lemah  (tidak mampu) ekonomi seperti saya yang tinggal di rumah kontrakan dan yang memohon KUR Rp.10 juta saja  untuk menambah modal usaha. Soal pembayaran cicilan bulanan  tanggung jawab saya dan siap bersaksi didepan hukum, ujarnya kepada Dodi Petugas Bidang KUR Bank Sumut Unit Galang. 

Tetapi apa mau kita, ketepan Pimpinan Bank Sumut tersebutlah masalahnya, ujar Dodi.

Welman Dachi yang kesal dan kecewa pada Sikap Bank Sumut Unit Galang itu  berharap, lewat berita ini kiranya Pemerintah RI dan terutama Menteri Keuangan RI atas nama Presiden  dapat mendengar jeritan hati rakyat yg lemah tidak mampu ekonomi seperti saya selaku pelaku UMKM yang membutuhkan dana KUR Rp.10 juta saja untuk penambahan modal usaha yang sedang saya kelola dalap kondisi megab-megab saat ini, keluhnya sedih.

(Sudirman DC)