PAGAR MERBAU, I ELANG SUMUT,26 Agustus 2026 — Menanggapi pemberitaan salah satu media online mengenai dugaan maraknya peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, Pimpinan Umum Media GPM News, Soliadi bersama Ketua PAC Pimpinan Anak Cabang Kecamatan Pagar Merbau Ahmad Jailani mengimbau masyarakat dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan koordinasi dalam upaya mencegah serta memberantas peredaran barang terlarang.
Ahmad Jailani yang akrab dipanggil Ahmad Karsono saat dikonfirmasi TIM Media,Rabu ,16 /08/26 meminta masyarakat Kecamatan Pagar Merbau agar segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran barang terlarang di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurutnya, pemberantasan peredaran obat terlarang membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, baik masyarakat maupun aparat, sehingga setiap informasi yang ditemukan dapat ditindaklanjuti melalui prosedur hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Soliadi juga menegaskan pentingnya penerapan kode etik jurnalistik dalam setiap pemberitaan yang diterbitkan Media. Ia meminta seluruh wartawan Deli Serdang melakukan konfirmasi kepada narasumber terkait sebelum berita ditayangkan, khususnya berita yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum atau yang menyangkut nama baik seseorang maupun lembaga.
"Berita harus berdasarkan fakta dan bukan opini. Konfirmasi kepada sumber berita merupakan hal penting agar pemberitaan tidak merugikan pihak tertentu," tegas Soliadi.
Ia juga mengingatkan wartawan yang ada di Deli serdang yang menggunakan nama inisial dalam pemberitaan agar tetap memiliki data identitas asli dari pihak yang diberitakan. Menurutnya, data tersebut diperlukan sebagai bagian dari pertanggungjawaban jurnalistik apabila di kemudian hari muncul persoalan atau keberatan terhadap pemberitaan.
"Kami tidak ingin wartawan yang di Deli Serdang keluar dari kode etik jurnalistik," ujarnya.
Sementara itu, ketika ditanya oleh wartawan Media mengenai penggunaan Insial A alias AK inisial "So alias Di" dalam salah satu pemberitaan media online yang disebut sebagai koordinator pengedar barang terlarang seberat dua kilogram, Soliadi mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima konfirmasi dari wartawan media tersebut terkait pemberitaan itu.
Soliadi juga menyampaikan adanya dugaan permintaan atau pemberian uang sebesar Rp1,5 juta yang menurut keterangannya berkaitan dengan pemberitaan terhadap seorang perempuan yang disebut sebagai pengedar. Namun, terkait dugaan tersebut, belum terdapat keterangan atau konfirmasi dari pihak wartawan maupun media yang disebut dalam informasi tersebut.
Soliadi mengatakan dirinya sempat mempertanyakan kepada wartawan yang memberitakan dugaan peredaran obat terlarang di sekitar Pagar Merbau mengenai alasan berita tersebut belum dibantah. Menurut keterangannya, wartawan tersebut menyampaikan bahwa nominal uang yang diberikan belum mencukupi dan keputusan masih berada pada pimpinan media.
Atas persoalan tersebut, Soliadi dan Ahmad Jailani menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan sebaiknya menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia berharap seluruh insan pers dapat menjalankan tugas secara profesional, mengedepankan verifikasi dan konfirmasi, serta tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik dalam setiap pemberitaan.
(TiM Media Elang Sumut)