Terkini
Memuat berita terkini...


Bertahun-tahun Beroperasi, Dugaan Pengoplosan Solar Jadi Pertalite di Bintang Bayu Disorot, Warga Minta Aparat Bertindak

BINTANG BAYU, SERDANG BEDAGAI I ELANG SUMUT — Dugaan praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) kembali menjadi sorotan masyarakat di Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Praktik yang diduga mengubah solar menjadi BBM yang menyerupai Pertalite tersebut disebut-sebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan kini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Informasi yang dihimpun awak media di lapangan Rabu,26/08/2026 menyebutkan, dugaan aktivitas tersebut dilakukan oleh sejumlah warga yang membeli solar dari sejumlah SPBU di wilayah Kecamatan Galang dan Dolok Masihul menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat dengan membawa jerigen.

Solar yang diduga dibeli tersebut kemudian dibawa ke lokasi tertentu untuk selanjutnya dicampur dengan bahan berupa serbuk dan pewarna sehingga secara kasatmata menyerupai BBM jenis Pertalite.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, terdapat tiga orang yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan aktivitas tersebut. Mereka masing-masing berinisial AN, warga Dusun II, Desa Huta Durian; HEL, warga kawasan Pondok Kebun Bandar Pinang; serta KUM, warga Dusun II, Desa Siahap, Kecamatan Bintang Bayu.

Namun, seluruh informasi tersebut masih merupakan dugaan dan memerlukan pembuktian serta pemeriksaan dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Sejumlah masyarakat menduga aktivitas tersebut telah berlangsung kurang lebih lima tahun. Jika benar, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen maupun pihak lainnya, terutama apabila BBM yang dijual tidak sesuai dengan standar dan spesifikasi bahan bakar yang semestinya.

Salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, dugaan peredaran BBM oplosan tersebut telah menimbulkan keresahan. Bahkan, menurut keterangannya, terdapat kendaraan masyarakat yang mengalami gangguan setelah menggunakan BBM yang diduga berasal dari praktik pengoplosan tersebut.

“Masyarakat berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti dan diperiksa secara serius agar tidak semakin banyak warga yang menjadi korban,” ungkapnya.

Masyarakat Pertanyakan Pengawasan Aparat

Keresahan masyarakat semakin meningkat karena dugaan lokasi aktivitas tersebut disebut berada tidak jauh dari fasilitas kepolisian. Kondisi tersebut membuat masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap aktivitas perdagangan maupun pengolahan BBM ilegal di wilayah tersebut.

Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk memastikan kebenaran informasi mengenai sumber bahan baku, proses pengolahan, distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kanit Ekonomi Polres Serdang Bedagai, Ipda Ibnu Irsyady, S.Tr.K., terkait informasi dugaan pengoplosan BBM di Kecamatan Bintang Bayu. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi.

Diminta Jangan Ada Pembiaran

Masyarakat Kecamatan Bintang Bayu dan sekitarnya berharap persoalan tersebut tidak berhenti sebatas informasi lapangan. Mereka meminta aparat melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi-lokasi yang disebutkan serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.

Terlebih, apabila benar praktik tersebut telah berlangsung dalam waktu lama dan dilakukan untuk memperoleh keuntungan, maka diperlukan penyelidikan yang transparan guna memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum serta siapa saja yang bertanggung jawab.

Secara hukum, dugaan pemalsuan atau penyalahgunaan BBM dapat memiliki konsekuensi pidana. Ketentuan mengenai kegiatan usaha minyak dan gas bumi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Karena itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk jajaran kepolisian dan instansi terkait, segera turun tangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Apabila dugaan tersebut terbukti, masyarakat berharap tidak ada pihak yang kebal hukum. Sebaliknya, apabila informasi yang beredar tidak terbukti, aparat juga diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi fitnah maupun keresahan di tengah masyarakat.

Catatan redaksi: Nama dan identitas pihak yang disebut dalam pemberitaan ini ditulis berdasarkan informasi awal yang diperoleh di lapangan. Seluruh dugaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan terbuka terhadap hak jawab serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
(REL)