Medan I ELANG SUMUT, 25 Juli 2026 – Masyarakat Sipil Kritis Pengawal Prabowo Gibran (MASKER PRAGI) Sumatera Utara menyatakan akan mengawal secara ketat proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan yang diproyeksikan berlanjut pada Tahun Anggaran 2027.
Koordinator MASKER PRAGI Sumatera Utara, Y. Pratama, dalam keterangan pers di Medan, Sabtu (25/7/2026), menegaskan bahwa setiap tahapan pembangunan harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas guna mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Berdasarkan data anggaran, total Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp44.960.205.000. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1.712.130.000 dialokasikan untuk paket Jasa Konsultansi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Prasarana Perkantoran yang bersumber dari APBN.
Sejak Desember 2025, pelayanan utama Kantor Imigrasi Belawan telah dipindahkan sementara ke Jalan Indrapura Nomor 15 sebagai bagian dari proses renovasi menyeluruh terhadap gedung utama. Tahap konsultansi perencanaan konstruksi tersebut menjadi salah satu langkah awal sebelum memasuki pekerjaan fisik yang diproyeksikan berlanjut pada Tahun Anggaran 2027.
MASKER PRAGI menilai bahwa mekanisme evaluasi dalam proses pengadaan harus dilakukan secara terbuka. Organisasi tersebut meminta agar Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan memberikan penjelasan yang transparan mengenai penilaian administrasi, teknis, metodologi, maupun aspek lainnya apabila terdapat peserta dengan nilai prakualifikasi lebih tinggi namun tidak ditetapkan sebagai pemenang tender.
"Transparansi dalam proses evaluasi merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik. Apabila terdapat perbedaan hasil penilaian, maka dasar pertimbangannya perlu disampaikan secara terbuka melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Y. Pratama.
Menurutnya, keterbukaan informasi dapat dilakukan melalui pemberitahuan resmi kepada peserta maupun publikasi pada portal resmi pengadaan, sehingga seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan dan meminimalkan potensi polemik di kemudian hari.
Atas dasar itu, organisasi tersebut menyatakan akan melakukan fungsi kontrol sosial terhadap seluruh tahapan proyek, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, pengawasan, hingga pelaksanaan pekerjaan.
Selain itu, MASKER PRAGI menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai peraturan perundang-undangan serta bebas dari praktik KKN.
"Kami berharap pembangunan Kantor Imigrasi Belawan dapat berjalan secara profesional, transparan, tepat waktu, dan memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan pelayanan publik. Pengawasan masyarakat merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel," tutup Y. Pratama.
Redaksi