MEDAN –ELANG SUMUT - Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menandatangani Nota Kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Sapta Putra, sebagai langkah mencegah penyimpangan dan gangguan dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Deli Serdang, Selasa (6/10/2026).
Penandatanganan tersebut merupakan bagian dari program Jaksa Sahabat Pendidik yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), dengan fokus pada pendampingan dan konsultasi hukum bagi kepala sekolah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pengguna Anggaran (PA), khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Bupati Asri Ludin Tambunan menyambut baik sinergi tersebut. Ia menilai pendampingan hukum dapat menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan anggaran di sekolah berjalan sesuai aturan, sekaligus membantu kepala sekolah menjalankan kewenangannya secara tepat.
“Pendampingan seperti ini penting agar setiap proses berjalan sesuai aturan dan kepala sekolah dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan baik,” kata Bupati.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Deli Serdang mendorong pengelolaan pendidikan yang tertib, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Pencegahan sejak awal diharapkan memastikan anggaran pendidikan dikelola secara tepat dan manfaatnya dirasakan langsung oleh peserta didik serta masyarakat.
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menerangkan penandatanganan dilakukan serentak di 33 kabupaten/kota baik secara luring dan daring.
Menurutnya, pendampingan yang dilakukan dapat memberikan rasa aman bagi kepala sekolah dan guru dalam menjalankan tanggung jawab, terutama dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
“Ini inisiasi yang sangat luar biasa, memberikan rasa aman, membuat kepala sekolah, guru lebih tenang dan mencegah terjadinya penyimpangan anggaran sekolah, karena kita ingin pendidikan kita terus meningkat tata kelolanya,” katanya.
Kepala Kejati Sumut, Muhibuddin, mengatakan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan transformasi ilmu pengetahuan, tetapi juga pembentukan karakter dan akhlak generasi bangsa. Karena itu, upaya pencegahan dalam pengelolaan pendidikan perlu dilakukan sejak awal.
“Pencegahan dilakukan mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban,” ujarnya.
Menurut Muhibuddin, pendekatan kejaksaan dalam program tersebut bersifat preventif. Kepala sekolah dapat memanfaatkan ruang konsultasi dengan bidang intelijen maupun Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) apabila menghadapi keraguan dalam aspek hukum.
“Lebih baik jaksa datang ke sekolah sebelum terjadi penyimpangan, daripada datang membawa surat panggilan karena sudah terjadi kerugian,” katanya.
Selain penandatanganan nota kesepahaman, Kejati Sumut juga meluncurkan hotline pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat, guru, dan kepala sekolah untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, suap, pungutan liar, maupun korupsi.
Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menandatangani Nota Kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Sapta Putra, sebagai langkah mencegah penyimpangan dan gangguan dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Deli Serdang, Selasa (6/10/2026)
( Team/AK )