Terkini
Memuat berita terkini...


Warung Diduga Jadi Lokasi Judi Togel, Warga Soroti Jarak 50 Meter dari Sekolah di Pagar Merbau III

LUBUK PAKAM, ELANG SUMUT — Keberadaan sebuah warung di Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, dikeluhkan sejumlah masyarakat. Warung yang disebut menjadi tempat berkumpul warga tersebut diduga turut dijadikan lokasi aktivitas perjudian jenis togel.

Keluhan masyarakat semakin menjadi perhatian lantaran warung tersebut berada di kawasan padat penduduk dan berjarak sekitar 50 meter dari sekolah negeri. Warga menilai kondisi itu perlu mendapat perhatian pemerintah setempat dan aparat penegak hukum, khususnya terkait ketertiban lingkungan serta kenyamanan para pelajar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, masyarakat meminta pihak berwenang melakukan pengecekan langsung guna memastikan kebenaran dugaan aktivitas perjudian yang disebut berlangsung di lokasi tersebut.

Warga berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, aparat terkait dapat mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat meminta pemilik atau pengelola warung memperhatikan ketertiban umum dan dampak aktivitas usaha terhadap lingkungan sekitar, terlebih karena lokasi tersebut berada tidak jauh dari lingkungan pendidikan.

Warga Minta Dugaan Keterlibatan Pihak Terkait Ditelusuri

Masyarakat juga berharap pihak yang diduga menyediakan tempat bagi aktivitas perjudian, apabila terbukti, dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Warga meminta dugaan adanya kerja sama antara pengelola tempat dan pihak lain ditelusuri melalui pemeriksaan yang objektif.

Terkait ketentuan hukum, masyarakat menyinggung Pasal 426 KUHP sebagai ketentuan yang perlu diperhatikan apabila terdapat pihak yang dengan sengaja memberikan kesempatan atau menyediakan tempat untuk perjudian. Namun, penerapan pasal dan ancaman pidananya harus disesuaikan dengan unsur perbuatan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, dugaan aktivitas perjudian tersebut masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang. Konfirmasi dari pemilik atau pengelola warung, pemerintah desa, dan aparat penegak hukum juga diperlukan untuk memastikan informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Masyarakat berharap persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti secara transparan, sehingga ketertiban lingkungan dan kenyamanan kawasan pendidikan tetap terjaga.( E.R.S Tim)