Terkini
Memuat berita terkini...


SATRES NARKOBA POLRES SERDANG BEDAGAI RINGKUS PENGEDAR SABU DI DESA LIBERIA, BELASAN PAKET DAN BB LAINNYA DISITA

SERGAI | ELANG SUMUT --- Peredaran narkotika di wilayah Teluk Mengkudu kembali diungkap. Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan satu orang pengedar sabu di Dusun II Desa Liberia, pada hari Rabu 02 September 2026 sore. 

Dari lokasi, petugas berhasil menyita 12 paket sabu siap edar dengan total netto (5,08) gram beserta peralatan lainnya. Selain menyita 12 paket sabu, alat hisap, dan handphone. Yang diduga milik tersangka inisial AWN, (32) Tahun, Laki-laki, Swasta, warga Dusun IV Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kec. Teluk Mengkudu, Kab. Serdang Bedagai.

AWN diborgol polisi pada hari Rabu, 02 September 2026 sekira pukul 16.50 WIB, tepatnya di Dusun II Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Menindaklanjuti informasi masyarakat terkait lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika di Desa Liberia yang meresahkan warga. Tim Satres Narkoba Polres Sergai melakukan pemetaan dan pemantauan di lokasi sasaran. 

Saat penggerebekan, petugas mendapati tersangka AWN sedang berbaring di atas kasur dengan 1 buah kaca pirex berisi lekatan sabu di sampingnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku menyimpan sabu di bawah tempat tidurnya kemudian Penggeledahan pun dilakukan dan ditemukan 1 kotak rokok merek Magnum Filter berisi belasan plastik klip sabu. 

Tersangka mengaku memperjual belikan sabu tersebut pengkibulan karena tidak memiliki pekerjaan tetap, barang haram itu didapat dari seorang berinisial OL di kawasan Percut dengan sistem kerja.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya.

TABEL BARANG BUKTI. 
No Jenis Barang Bukti Jumlah Keterangan / Berat. 
1. Plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu 10 bungkus Bruto 2,49 gram / Netto 1,79 gram. 
2. Plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga sabu 1 bungkus Bruto 2,73 gram / Netto 2,33 gram. 
3 . Plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu 1 bungkus Bruto 1,16 gram / Netto 0,96 gram. 
4. Kaca pirex 1 buah Terdapat lekatan sabu. 
5 . Sekop 1 buah -
6. Kotak rokok Magnum Filter 1 bungkus Digunakan untuk menyembunyikan sabu
7. Plastik klip transparan ukuran sedang kosong 1 bungkus -
8 . Plastik klip transparan ukuran besar 1 bungkus -
9 . Handphone Android merek VIVO 1 unit Warna hitam. Total Netto Sabu yang disita: 5,08 gram. 

Keterangan Resmi. 
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H. melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H.di Mapolres Sergai, Selasa 08/9/2026 membenarkan penangkapan tersebut.

"Kami membenarkan adanya penangkapan tersangka AWN atas kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu. Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan peredaran di atasnya," ujar AKP Bringin Jaya.

"Kami mengimbau serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Jangan ragu memberikan informasi apabila melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing demi menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Sergai," tegasnya.

Pasal yang disangkakan. Pasal 114 dan Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, Bandar Sabu inisial OL untuk segera ditangkap. (HEST)