LUBUK PAKAM | ELANG SUMUT – Langkah menuju pembentukan Kecamatan Percut Deli resmi mendapat persetujuan legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Jumat (18/9/2026).
Salah satu keputusan strategis dalam rapat tersebut adalah persetujuan Ranperda tentang Pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan dan Pembentukan Kecamatan Percut Deli. Kebijakan ini diarahkan untuk mendekatkan akses pelayanan pemerintahan sekaligus mendorong pemerataan pembangunan di tengah kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Agustiawan Saragih, dan dihadiri Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo, jajaran anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya.
Selain regulasi pemekaran kecamatan, lima Ranperda lain yang turut disetujui mencakup pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025, pengelolaan barang milik daerah, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Persetujuan Bangunan Gedung, serta Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Pemekaran Wilayah Harus Berujung pada Peningkatan Pelayanan
Membacakan sambutan Bupati Deli Serdang, Wakil Bupati Lom Lom Suwondo menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah tidak boleh berhenti pada proses administratif dan legislasi. Setiap regulasi harus memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, keadilan, serta menjawab kebutuhan masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, saya mengucapkan terima kasih, apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang yang telah bersama-sama membahas, mengkaji, serta memberikan berbagai masukan, kritik dan saran terhadap ranperda yang kita sepakati pada hari ini,” ujar Lom Lom.
Khusus pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan dan pembentukan Kecamatan Percut Deli, ia menekankan pentingnya menjadikan kebijakan tersebut sebagai momentum pembenahan pelayanan publik, bukan sekadar perubahan batas administratif.
“Pemekaran ini hendaknya tidak hanya dipandang sebagai perubahan administratif wilayah, tetapi menjadi momentum untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, pembentukan Kecamatan Percut Deli juga harus disertai langkah persiapan yang matang. Sinkronisasi data kependudukan, penataan administrasi pemerintahan, pembaruan dokumen resmi, hingga koordinasi lintas instansi menjadi bagian penting agar proses pemekaran tidak menimbulkan hambatan dalam pelayanan masyarakat.
Lima Ranperda Lain Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Di luar agenda pemekaran wilayah, lima Ranperda lainnya memiliki sasaran pengaturan yang mencakup pengelolaan keuangan, aset, perpajakan, pembangunan, hingga pendidikan keagamaan.
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi instrumen pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam anggaran daerah.
Sementara itu, regulasi pengelolaan barang milik daerah diarahkan untuk membangun tata kelola aset yang tertib, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perubahan regulasi pajak daerah dan retribusi daerah diharapkan mampu menyempurnakan kebijakan perpajakan sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah tanpa mengesampingkan kualitas pelayanan publik.
Pada sektor konstruksi, Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, tata ruang, dan keserasian lingkungan.
Adapun Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren diharapkan memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, pesantren, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berilmu, berkarakter, dan berakhlak.
Pemkab Deli Serdang Dorong Implementasi Efektif
Lom Lom berharap seluruh perda yang telah disepakati dapat diimplementasikan secara konsisten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Semoga seluruh ikhtiar yang dilakukan dapat mendukung terwujudnya Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Persetujuan enam Ranperda tersebut menjadi bagian dari agenda legislasi daerah Kabupaten Deli Serdang. Untuk pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan dan pembentukan Kecamatan Percut Deli, tahapan lanjutan serta kesiapan administrasi dan pelayanan akan menjadi faktor penting dalam pelaksanaannya.(REL)