SERGAI | ELANG SUMUT --- Hanya butuh 2 hari. Polsek Sei Rampah berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beraksi di Alun-Alun Pemkab Sergai, Senin (28/9/2026) malam.
Dalam pengungkapan kasus Curanmor tersebut yakni di kawasan publik Alun-alun Pemkab Sergai. Oleh Pelaku Inisial M Y alias Y (30) thn, laki-laki, tidak bekerja, warga Dusun V Desa Firdaus, Sei Rampah.
Dari kejadian tersebut, korban Rivaldo Calvin Siagian (22)thn warga Dusun IV Desa Pematang Setrak, Teluk Mengkudu Ia mengalami kerugian Rp(25.000.000).
Kemudian, tim Opsnal dipimpin Kapolsek Sei Rampah AKP Ahmad Albar, S.H., M.H. Kanit Reskrim IPDA Ardika Junaidi Napitupulu, S.H. beserta Tim Opsnal.
Oleh TKP pada hari Sabtu, 26 September 2026, sekira pukul 06.20 WIB. Selang dua hari tim opnal berhasil melakukan penangkapan, yakni hari Senin, 28 September 2026, sekira pukul 21.30 WIB. Pelaku berada di Desa Kampung Pon, Sei Bamban, Sergai.
Pelaku diduga Spesialis.
memanfaatkan kelengahan korban saat berolahraga, korban Rivaldo Calvin tiba di Alun-Alun Sergai menggunakan Honda Revo hitam untuk olahraga pagi. Saat itu Sp Motor korban di areal parkir alun- alun.
Pada saat Korban jogging.
Melihat motornya dibawa lari orang tak dikenal, korban Sempat kejar dengan pinjam motor teman, namun pelaku lolos. Korban lalu melapor ke Polsek Sei Rampah dengan LP/B/141/IX/2026.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Senin (28/9/2026) pukul 19.00 WIB, Kapolsek Sei Rampah AKP Ahmad Albar memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ardika Junaidi Napitupulu melakukan penyelidikan, berlanjut pada pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku M Y alias Y di Desa Pon.
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Motor korban telah dijual tanpa cover body kepada penadah bernama (Beni) melalui perantara Panbers. Tim kemudian mengamankan sisa barang bukti cover body yang dilepas di rumah pelaku. Saat ini tim masih mengejar perantara dan penadah.
BARANG BUKTI :
1. STNK asli sepeda motor korban.
2. Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
3. Sparepart / onderdil body sepeda motor korban.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai Selasa (29/9/2026) membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, pelaku curanmor di Alun-Alun Sergai sudah kita amankan. Proses hukum pelaku utama berjalan, tim di lapangan masih melakukan pengembangan untuk mengejar penadah dan perantara,"tegasnya.
Ia menghimbau masyarakat agar waspada dan menerapkan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan di area publik. Atas perbuatannya, pelaku dijerat *Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengenai Pencurian dengan Pemberatan (Curat). (HEST)