Terkini
Memuat berita terkini...


Proyek Pembangunan SMPN 2 Galang Senilai Rp13,3 Miliar Disorot: Keselamatan Pekerja dan Pengawasan K3 Dipertanyakan

GALANG,DELI SERDANG I ELANG SUMUT — Proyek pembangunan gedung SMP Negeri 2 Galang di Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, dengan pagu anggaran mencapai Rp13.398.862.200, menjadi sorotan. Selain menyangkut penggunaan anggaran publik bernilai miliaran rupiah, pelaksanaan pekerjaan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan konstruksi.

Pantauan Tim Media pada Selasa (22/9/2026) menunjukkan aktivitas pembangunan gedung sekolah yang masih berlangsung. Sejumlah pekerjaan terlihat meliputi pemasangan dinding bata, kolom beton, serta konstruksi bangunan lainnya.

Namun, dalam dokumentasi yang diperoleh, perlengkapan alat pelindung diri (APD), seperti helm keselamatan dan perlengkapan pelindung lainnya, tidak terlihat secara jelas pada sebagian pekerja yang terekam.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius: Sejauh mana penerapan standar K3 dijalankan oleh pelaksana proyek, dan bagaimana pengawasan terhadap keselamatan pekerja dilakukan di lapangan?

Proyek Rp13,3 Miliar, Keselamatan Kerja Tak Boleh Diabaikan

Pembangunan fasilitas pendidikan menggunakan anggaran publik tidak hanya dituntut menghasilkan bangunan yang berkualitas, tetapi juga harus memperhatikan keselamatan seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam proses pengerjaan.

Ketentuan keselamatan kerja, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan terkait alat pelindung diri, menjadi dasar yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Temuan visual mengenai APD yang tidak terlihat dalam dokumentasi belum dapat dijadikan bukti konklusif bahwa pelanggaran K3 telah terjadi. Namun, kondisi tersebut cukup menjadi dasar untuk meminta penjelasan dan verifikasi langsung terkait:

Ketersediaan APD bagi seluruh pekerja.
Kewajiban penggunaan APD sesuai risiko pekerjaan.
Pelaksanaan briefing atau pengarahan keselamatan kerja.
Pengawasan terhadap potensi bahaya di lokasi konstruksi.
Penerapan prosedur keselamatan selama kegiatan pembangunan berlangsung.

Pertanyaan mendasarnya adalah apakah standar keselamatan tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten atau hanya menjadi persyaratan administratif dalam pelaksanaan proyek.

Pengawasan Lapangan Dipertanyakan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Selain keselamatan kerja, mekanisme pengawasan proyek pembangunan SMPN 2 Galang juga perlu mendapat perhatian.

Proyek dengan pagu anggaran lebih dari Rp13 miliar membutuhkan pengawasan yang memadai untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, jadwal, serta ketentuan keselamatan yang berlaku.

Pengawasan tidak semata-mata berkaitan dengan hasil fisik bangunan. Aspek keselamatan tenaga kerja, mutu material, metode pelaksanaan, dan kepatuhan terhadap ketentuan pekerjaan konstruksi juga perlu menjadi bagian dari pemantauan.

Karena itu, pihak terkait perlu menjelaskan:

Siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan teknis dan keselamatan proyek?
Seberapa rutin pengawas melakukan pemeriksaan di lapangan?
Apakah terdapat dokumen dan prosedur keselamatan kerja yang diterapkan?
Bagaimana tindak lanjut apabila ditemukan pekerja yang tidak menggunakan APD?
Apakah pelaksanaan pekerjaan telah dievaluasi berdasarkan risiko keselamatan konstruksi?

Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan pengawasan proyek bukan sekadar formalitas, melainkan benar-benar berjalan dalam praktik.

Transparansi Anggaran dan Akuntabilitas Pembangunan Sekolah

Berdasarkan informasi pada papan proyek, pembangunan SMPN 2 Galang merupakan kegiatan belanja modal bangunan gedung tempat pendidikan yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.

Adapun sumber pendanaannya tercantum berasal dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Daerah Provinsi Tahun Anggaran 2026.

Berikut rincian informasi Foto pekerjaan yang tercantum pada papan proyek:


Nilai anggaran tersebut membuat keterbukaan informasi dan akuntabilitas pelaksanaan pekerjaan menjadi hal yang patut diperhatikan publik.

Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai pelaksanaan pembangunan fasilitas pendidikan, sementara pihak pelaksana dan pengelola kegiatan memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Dinas Pendidikan dan Pelaksana Diminta Buka Penjelasan

Sorotan terhadap aspek K3 tidak seharusnya berhenti pada dokumentasi visual. Pemeriksaan langsung, penjelasan pelaksana, serta verifikasi dari pengawas proyek diperlukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.

CV. Bumi Radina selaku pelaksana pekerjaan perlu dimintai keterangan mengenai penerapan keselamatan kerja, penyediaan APD, dan pengawasan terhadap tenaga kerja.

Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang juga perlu memberikan penjelasan terkait mekanisme pengawasan pembangunan, termasuk pemantauan mutu pekerjaan dan aspek keselamatan yang menjadi bagian dari pelaksanaan kegiatan.

Apabila terdapat kekurangan dalam penerapan K3, langkah perbaikan dan pengawasan lanjutan perlu dijelaskan kepada publik sesuai hasil pemeriksaan yang sah.

Menunggu Klarifikasi dan Verifikasi

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai kondisi penerapan K3 secara menyeluruh, dokumen keselamatan kerja, serta mekanisme pengawasan proyek masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Berita ini tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran keselamatan kerja hanya berdasarkan dokumentasi yang tersedia. Tidak terlihatnya APD dalam foto tidak secara otomatis membuktikan bahwa APD tidak disediakan atau prosedur K3 tidak diterapkan pada waktu lain.

Namun, pertanyaan publik mengenai keselamatan pekerja dan akuntabilitas proyek senilai Rp13,3 miliar perlu dijawab secara terbuka, berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat diverifikasi.

Tim Media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi CV. Bumi Radina, pengawas proyek, Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan pembangunan SMPN 2 Galang.

Masyarakat menunggu kepastian bahwa pembangunan fasilitas pendidikan tersebut tidak hanya berorientasi pada penyelesaian fisik bangunan, tetapi juga dilaksanakan dengan memperhatikan keselamatan pekerja, mutu pekerjaan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik.

Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan tanggapan resmi pihak terkait. Redaksi menjunjung prinsip keberimbangan serta hak jawab.
(AGUSTIAN TEAM)