Terkini
Memuat berita terkini...


Proyek Drainase Rp4,9 Miliar di Batang Kuis Disorot, Volume Pekerjaan Tak Terpampang: Kejati Sumut dan KPK Didesak Periksa PUPR Deli Serdang dan CV Yudha Pratama

DELI SERDANG | ELANG SUMUT – Proyek pembangunan saluran drainase DHI ruas Jalan SP Tembakau Deli–Jalan Bandara Kualanamu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, yang bersumber dari APBD 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp4.901.870.000, menuai sorotan publik.

Sejumlah elemen masyarakat dan pemerhati antikorupsi mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas SDABMBK/PUPR Kabupaten Deli Serdang beserta perusahaan pelaksana, CV Yudha Pratama.

Desakan tersebut mencuat menyusul dugaan minimnya transparansi informasi teknis pekerjaan, terutama terkait volume pembangunan drainase yang dinilai belum diketahui secara jelas di lapangan.

Anggaran Miliaran, Detail Volume Dipertanyakan

Berdasarkan informasi pada dokumen proyek, pekerjaan ini memiliki Nomor Kontrak 000.3.2/7242 tertanggal 25 Juni 2026, dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender.

Namun, berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada [verifikasi tanggal diperlukan], papan informasi proyek yang terpasang disebut belum mencantumkan rincian teknis secara lengkap, seperti panjang saluran, lebar, kedalaman, serta spesifikasi konstruksi drainase.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana masyarakat dapat mengawasi kesesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan volume dan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Seorang warga Batang Kuis mengaku tidak mengetahui secara pasti rincian volume pekerjaan yang sedang dikerjakan.

"Papan proyeknya cuma itu aja, bang. Tidak ada detail volumenya. Berapa meter panjangnya, berapa lebarnya, kami tidak tahu. Ini proyek Rp4,9 miliar, kok informasi volumenya tidak transparan?" ujar warga tersebut.

Pernyataan warga itu perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak dinas terkait dan pelaksana proyek untuk memastikan apakah informasi teknis telah tersedia melalui dokumen kontrak, papan proyek, atau sarana informasi publik lainnya.

Potensi Persoalan Pengawasan dan Akuntabilitas

Minimnya informasi mengenai volume pekerjaan berpotensi menyulitkan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik. Namun, dugaan penyimpangan anggaran, mark-up, maupun ketidaksesuaian pekerjaan tetap memerlukan pemeriksaan teknis dan audit oleh pihak berwenang.

Selain persoalan transparansi, hasil pantauan lapangan juga menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan pengawas konsultan serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) selama pelaksanaan proyek.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, hal tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, perhitungan volume, mutu konstruksi, progres pekerjaan, dan pembayaran proyek.

Aktivis Desak Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

Seorang aktivis antikorupsi di Lubuk Pakam mendesak aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap proyek tersebut.

"Kami meminta Kejati Sumut dan KPK memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proyek ini. Anggarannya hampir Rp5 miliar, sehingga transparansi dan pengawasan harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai ada penyimpangan dalam penggunaan uang rakyat," tegasnya.

Desakan tersebut merupakan sikap dari aktivis yang bersangkutan dan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai adanya tindak pidana korupsi.

Dinas dan Rekanan Perlu Berikan Klarifikasi

Proyek yang menggunakan anggaran publik tersebut mencantumkan pesan pada papan informasi: "Pekerjaan Ini Dibiayai Oleh Pajak Anda."

Pesan itu semestinya diikuti dengan keterbukaan informasi yang memadai, sehingga masyarakat dapat mengetahui tujuan pekerjaan, spesifikasi teknis, volume, nilai kontrak, serta perkembangan pelaksanaannya.

Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi resmi dari Dinas SDABMBK/PUPR Kabupaten Deli Serdang dan CV Yudha Pratama mengenai:

Rincian volume dan spesifikasi teknis pekerjaan drainase.
Kesesuaian progres fisik dengan dokumen kontrak.
Keberadaan konsultan pengawas dan pelaksanaan K3.
Penjelasan mengenai informasi proyek yang tercantum pada papan pengumuman.

Redaksi akan terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan mengedepankan kepentingan publik.(TEAM)