SERGAI | ELANG SUMUT -- Tim ubur ubur Opsnal Polsek Dolok Masihul berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kompresor AC milik SMA N 1 Dolok Masihul. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO).
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) fasilitas sekolah berupa mesin kompresor AC merk Samsung di SMA N 1 Dolok Masihul. Polisi mengamankan 1 tersangka berinisial R H, sementara rekannya P L masuk DPO.
- Tersangka diamankan R H (28), warga Gang Kopri Dusun I Desa Martebing Kec. Dolok Masihul.
- DPO P L (masih dalam pengejaran)
- Korban SMA N 1 Dolok Masihul
- Tim Penindak, Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H. dan Kanit Reskrim Ipda L. Torosky RBP Manik, S.H.
- Narasumber Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H.
- Kejadian pada hari Jumat, 21 Agustus 2026 sekira pukul 09.00 WIB.
- Penangkapan Senin, 14 September 2026 sekira pukul 20.00 WIB
- Dilaporkan Setelah kejadian ke Polsek Dolok Masihul.
- TKP : SMA N 1 Dolok Masihul, Jalan Mutiara No.1, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai
- Penangkapan : Berdasarkan hasil penyelidikan di wilayah Dolok Masihul
- BB ditemukan : Di dalam parit belakang sekolah
Pelaku melakukan aksinya diduga karena faktor ekonomi dengan membongkar dan mengambil mesin kompresor AC untuk mendapatkan keuntungan materiil. Akibat perbuatan pelaku, pihak sekolah mengalami kerugian materiil sebesar Rp(6.000.000).
Kronologis Peristiwa terungkap saat seorang guru sedang mengajar di laboratorium IPA dan menyalakan AC. Karena ruangan tak kunjung dingin, saksi kemudian memeriksa unit luar dan mendapati mesin kompresor AC merk Samsung telah hilang dibongkar.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Senin 14 September 2026 sekira pukul 20.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka R H.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekannya berinisial P L (DPO). Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) plat body cover / casing AC merk Samsung yang dibuang para pelaku ke dalam parit di belakang sekolah.
Pasal yang disangkakan*: Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Keterangan Kasi Humas:
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
"Satu pelaku berinisial RH berhasil diamankan beserta barang bukti, sementara satu rekan pelaku berinisial P L masih dalam pengejaran tim di lapangan. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak pengelola fasilitas publik/pendidikan untuk memperketat pengamanan lingkungan serta segera melapor ke pihak kepolisian terdekat jika melihat aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kejahatan serupa," ujarnya. (HES)