PANDEGLANG, BANTEN I ELANG SUMUT , 24 September 2026 — Perkembangan kasus Cadasari kembali menjadi sorotan. Rahmatulloh bin Rasidi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Cadasari, sementara laporan yang dibuat Rahmatulloh di Polres Pandeglang terkait dugaan pengeroyokan terhadap dirinya diketahui telah memasuki tahap penyidikan (sidik).
Penetapan tersangka terhadap Rahmatulloh tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang diterbitkan Polsek Cadasari, Polres Pandeglang, Polda Banten, tertanggal 22 September 2026. Dalam surat tersebut disebutkan penetapan dilakukan setelah penyidik menyatakan telah menemukan minimal dua alat bukti dan melalui gelar perkara.
Perkara di Polsek Cadasari bermula dari laporan Neneng Muawanah terkait dugaan penganiayaan.
Rahmatulloh: Saya Justru Melapor Dugaan Pengeroyokan
Menurut keterangan Rahmatulloh, peristiwa bermula saat dirinya melintas di depan rumah pelapor dan mengaku kendaraannya dilempari batu. Ia kemudian memutar balik kendaraan hingga terjadi cekcok.
Rahmatulloh menyatakan dirinya kemudian mengalami dugaan pengeroyokan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pandeglang dengan STTPL Nomor: STTPL/101/VI/2026/Satreskrim/Polres Pandeglang/Polda Banten.
Dalam laporannya, Rahmatulloh menyebut Muhammad Wasi dan Ardabili sebagai pihak yang dilaporkannya. Hingga kini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan sesuai proses hukum yang berlaku.
Kuasa Hukum Siapkan Penangguhan Penahanan
Tim kuasa hukum Rahmatulloh yang terdiri dari Yandi Daryandi, S.H., M.H., Aripin, S.H., LLM., dan Andi Ambrillah menyatakan tengah menyiapkan surat permohonan penangguhan penahanan sebagai bagian dari upaya hukum yang menjadi hak tersangka menurut ketentuan hukum acara pidana.
Pihak kuasa hukum juga berharap seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara menyeluruh, termasuk perkembangan perkara yang sedang ditangani Polres Pandeglang.
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Cadasari, IPDA Suparmin, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa lima orang, termasuk pihak terlapor, sebagai bagian dari proses penyidikan sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena terdapat dua proses hukum yang berjalan, yakni perkara di Polsek Cadasari yang telah menetapkan Rahmatulloh sebagai tersangka serta laporan Rahmatulloh di Polres Pandeglang yang telah naik ke tahap penyidikan.
Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak dalam perkara lain yang masih berproses hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Muhidin Riyan /tim)