SERGAI | ELANG SUMUT --- Upaya pelarian sejauh 200 meter ke dalam kebun sawit tak menyelamatkan residivis narkoba. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai meringkus pengedar sabu di Dusun I Desa Karang Tengah, Kec. Serba Jadi, Senin (21/9/2026).
Penangkapan residivis kasus narkotika jenis sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Sergai.
Pelaku, PS (36)thn, laki-laki, tidak bekerja, warga Dusun I Desa Karang Tengah. Merupakan residivis kasus narkotika yang pernah dihukum pada 2017 dan 2022 di Lapas Tebing Tinggi.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sergai. Melakuan penangkapan di Area perkebunan sawit, Dusun I Desa Karang Tengah, Kec. Serba Jadi, Kab. Serdang Bedagai. Senin, 21 September 2026. Laporan masuk pukul 10.00 WIB, penindakan pukul 15.00 WIB.
Petugas Menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu.
Kronologi :
Sekira pukul 10.00 WIB, Sat Res Narkoba menerima informasi masyarakat. Tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi terpantau.
Pukul 15.00 WIB, petugas mendapati seorang pria mencurigakan berdiri di area kebun. Saat melihat kedatangan petugas, tersangka berusaha melarikan diri. Terjadi pengejaran sejauh 200 meter ke dalam perkebunan sawit hingga akhirnya tersangka berhasil diringkus.
Dalam interogasi awal, tersangka PS mengakui seluruh barang bukti sabu dan alat pendukung adalah miliknya.
BARANG BUKTI :
1. 1 kotak rokok Magnum yang di balik plastiknya terdapat 1 klip kecil sabu (Bruto 0,17 gram / Netto 0,07 gram).
2. Satu dompet kecil ungu berisi.
- Dua klip sedang sabu (Bruto 0,96 gram / Netto 0,56 gram)
- Satu bal plastik klip kosong kecil
- Satu plastik besar berisi 3 plastik klip kosong sedang
- Satu pipet / skop sabu
3. Satu unit HP Vivo hitam.
4. Uang tunai Rp 350.000.
Tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mako Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Senin (28/9/2026) membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, tersangka PS yang merupakan residivis kasus narkotika telah kita amankan. Sat Res Narkoba berkomitmen penuh memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sergai demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika," tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lanjut (HEST)