SERGAI | ELANG SUMUT --- Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., memimpin press release pengungkapan kasus Satres Narkoba dan Sat Reskrim periode Agustus - September 2026 di Aula Tathya Dharaka Polres Sergai, Selasa (15/9).
Press Release ungkap kasus Satres Narkoba dan Sat Reskrim Polres Sergai periode Agustus-September 2026. Total 27 Laporan Polisi dengan 35 tersangka berhasil diamankan.
Pimpinan Press Release : Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H.
Didampingi Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H. Kasat Reskrim IPTU Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. pada hari Selasa, 15 September 2026, sekira pukul 10.00 WIB s/d selesai. Di Aula Tathya Dharaka Polres Sergai.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri dalam penegakan hukum serta memberikan informasi kepada publik terkait keberhasilan pemberantasan narkoba dan kejahatan konvensional di wilayah hukum Polres Sergai.
Hasil pengungkapan SATRES NARKOBA: 22 LP, 27 TERSANGKA.
- Tersangka : 25 Laki-laki, 2 Perempuan. Status, 18 Pengedar, 9 Pemakai.
- Barang Bukti : Sabu 28,18 Gram, Ekstasi 23 Butir, 16 Unit HP, 3 Bong, 8 Kaca Pirex, enam Timbangan, Uang Rp(1.515.000), tiga Unit Sepeda Motor.
- Pasal : Pengedar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35/2009, Pengguna Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35/2009.
Kasus Menonjol :
1. Agustus : LP/A/187/VIII/2026 tgl 12 Agustus 2026. TSK M H A als J (20) di Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan. BB 21 butir ekstasi (10 ungu, 6 kuning, 5 abu-abu).
2. September : LP/A/201/IX/2026 tgl 02 September 2026. TSK A W N als P (30) di Dusun II Desa Liberia Kec. Teluk Mengkudu. BB Sabu bruto 6,38 Gram.
SAT RESKRIM: 5 LP, 8 TERSANGKA
Dengan rincian sebagai berikut, Curanmor satu Kasus, Curat 4 Kasus.
Dan tersangka 8 Laki-laki.
Kasus Ungkap :
1. Curanmor R4 : TSK M R alias A (42) dkk, 4 orang. TKP Teluk Mengkudu 01 April 2026. Korban Muchtar Lupti, kerugian Rp110 Juta. BB 1 lembar STNK Isuzu BM 7675 JU.
2. Curat Meteran Air PUTR*: TSK M S als M (20) dan R als B (21). TKP Teluk Mengkudu & Sei Rampah. Kerugian Rp40,8 Juta (122 unit meteran).
3. Curat Kabel Tol : TSK M S S alias P (35) residivis. TKP Gerbang Tol Perbaungan. Kerugian Rp81.110.587,99.
4. Curat Doorsmeer : TSK M P als J (39). TKP Sei Rampah 03 Sept 2026. Kerugian Rp220.850.000.
KETERANGAN PERS KAPOLRES SERGAI
Dalam keterangannya, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., menyampaikan:
"Pada hari ini kami melaksanakan press release hasil pengungkapan Satres Narkoba dan Sat Reskrim periode Agustus hingga September 2026. Dari Satres Narkoba ada 22 LP dengan 27 tersangka, dan dari Sat Reskrim ada 5 LP dengan 8 tersangka.
Kami tegaskan komitmen Polres Sergai untuk terus memberantas peredaran narkoba dan kejahatan jalanan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya.
Terhadap para tersangka, proses hukum akan kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. (HEST)